Beranda Daerah Bangun ASN Bersih, BKPP Bojonegoro Soroti Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Bangun ASN Bersih, BKPP Bojonegoro Soroti Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

IMG 20260129 WA0018

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menanamkan nilai integritas kepada aparatur sipil negara (ASN) sejak dini.

Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Pemkab Bojonegoro menggelar kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang menjadi bagian dari rangkaian Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini dirancang sebagai bekal awal bagi para CPNS agar mampu menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan berintegritas di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan bahwa PKTBT memiliki dua fokus utama, yakni pemenuhan kompetensi teknis administrasi serta penguatan kompetensi substansi sesuai bidang tugas masing-masing peserta.

“Latsar CPNS merupakan fondasi penting bagi perjalanan karier ASN ke depan. Karena itu, dibutuhkan komitmen, disiplin, dan loyalitas yang tinggi, baik dari penyelenggara maupun peserta,” ujar Hari Kristianto.

Materi penguatan integritas disampaikan oleh Rahmat Junaidi, Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Bojonegoro sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).

Dalam paparannya, Rahmat menekankan bahwa terdapat dua ancaman utama terhadap integritas ASN, yakni gratifikasi dan konflik kepentingan.

“Jika dua hal ini bisa dihindari, maka ASN akan aman dalam menjalankan tugas. Integritas itu berakar dari kejujuran dan kepercayaan. Ketika kita jujur, kepercayaan publik akan tumbuh,” tegasnya.

Rahmat mengungkapkan, praktik gratifikasi kini semakin beragam dan tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai.

Modusnya dapat berupa diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan fasilitas penginapan, hingga voucher belanja digital.

Selain membahas aspek teknis, para CPNS juga diingatkan untuk menjaga etika di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Rahmat menegaskan pentingnya sikap sederhana dan menghindari perilaku pamer gaya hidup mewah yang dapat memicu persepsi negatif masyarakat.

Sebagai upaya pencegahan, ASN diwajibkan melaporkan penerimaan gratifikasi atau dugaan korupsi kepada Inspektorat paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Kewajiban ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum bagi ASN.

“Gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas merupakan suap. Tolak gratifikasi ilegal sejak awal. Jika terpaksa menerima, segera laporkan dalam 30 hari, baik melalui aplikasi GOL KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Bojonegoro,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa deklarasi konflik kepentingan wajib dilakukan untuk menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Melalui Latsar CPNS ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat membentuk ASN yang berkarakter kuat, profesional, bertanggung jawab, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Bojonegoro. (aj)