JAKARTA — Aksi penipuan dengan modus tukar uang kembali memakan korban.
Seorang warga Jakarta Timur bernama Tri Sudi Rahayu diduga menjadi korban hipnotis komplotan penipu hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp270 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak menaiki bus TransJakarta.
Tanpa diduga, korban dihampiri seorang pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan arah menuju Pondok Gede.
Percakapan singkat itu kemudian berlanjut pada ajakan menukarkan uang.
Situasi semakin meyakinkan ketika seorang perempuan bernama Dewi, yang diduga bagian dari komplotan, datang dan ikut membujuk korban.
Tanpa curiga, korban akhirnya diajak masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Veloz, di mana sudah menunggu seorang pria lain bernama Luki.
Para pelaku mengaku berasal dari Malaysia dan menawarkan iming-iming keuntungan besar dari penukaran uang dolar.
Dalam kondisi yang diduga berada di bawah pengaruh hipnotis, korban mengikuti seluruh instruksi pelaku tanpa perlawanan.
Mobil kemudian berhenti di Bank Mandiri, tempat korban diminta menarik dana dari tabungan dan deposito miliknya.
Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Bank BRI Kalimalang dengan alasan pengurusan administrasi lanjutan.
Tak berhenti di situ, korban juga diminta menyerahkan perhiasan yang dikenakannya, bahkan diminta memberikan informasi terkait aset berharga lain yang dimiliki.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp270 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp220 juta dan perhiasan senilai kurang lebih Rp50 juta.
Aksi penipuan ini berakhir di sebuah pusat perbelanjaan. Korban sempat diberi uang Rp200 ribu untuk membeli minuman.
Namun, ketika kembali, mobil beserta para pelaku sudah menghilang tanpa jejak dan tidak dapat dihubungi lagi.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak awal Januari 2026.
Hingga kini, korban mengaku belum menerima perkembangan berarti terkait proses penyelidikan dan berharap aparat kepolisian segera mengungkap serta menangkap para pelaku. (dpw)

























