Beranda Infotaiment Perkuat Organisasi Pers, DPP PJI Ajak Jurnalis Daerah Bergabung

Perkuat Organisasi Pers, DPP PJI Ajak Jurnalis Daerah Bergabung

IMG 20260125 WA0033

SURABAYA — Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) terus memperluas penguatan organisasi secara nasional.

Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), PJI resmi membuka kesempatan bagi jurnalis di seluruh Indonesia untuk bergabung sekaligus membentuk kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi PJI dalam memperkuat struktur organisasi, memperluas jaringan profesi, serta memantapkan posisi sebagai calon konstituen Dewan Pers.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga profesionalisme dan marwah profesi wartawan di tengah dinamika industri media yang terus berkembang.

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menegaskan bahwa PJI merupakan organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan kontribusi nyata bagi dunia jurnalistik nasional.

Sejak berdiri di Surabaya pada 20 Agustus 1998, PJI tercatat ikut membidani lahirnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan hingga kini berafiliasi penuh dengan Dewan Pers.

“PJI membuka pintu seluas-luasnya bagi wartawan aktif yang bekerja di media berbadan hukum untuk menjadi anggota sekaligus pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Hartanto, Sabtu (24/1/2026).

Ia menambahkan, PJI secara konsisten mendorong peningkatan kualitas jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan berbagai program pelatihan jurnalistik.

Komitmen tersebut menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang profesional dan kredibel.

Dalam pembentukan kepengurusan daerah, DPP PJI menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk kepengurusan tingkat provinsi atau DPD, minimal terdapat 15 anggota yang berasal dari sedikitnya 12 media berbeda.

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota atau DPC, dibutuhkan minimal 10 anggota dari 8 media yang berbeda.

Selain itu, calon pengurus wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PJI yang masih berlaku, menyediakan sekretariat yang layak, serta memiliki kemampuan finansial yang proporsional guna menjalankan roda organisasi secara mandiri dan profesional.

PJI juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik-praktik yang mencederai profesi.

Organisasi ini melarang keras tindakan mengemis, pemerasan, atau bentuk kerja sama yang tidak profesional.

Setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan secara etis, transparan, dan saling menguntungkan.

Untuk tahap awal pembentukan, DPP PJI memberlakukan Surat Mandat Kepengurusan Sementara dengan masa berlaku tiga bulan.

Setelah masa tersebut, kepengurusan wajib dilantik secara definitif dengan disaksikan unsur Forkopimda setempat sebagai bentuk legitimasi dan penguatan kelembagaan.

Sebagai organisasi pers yang aktif membangun kompetensi wartawan, PJI telah melahirkan sekitar 200 wartawan kompeten melalui sembilan kali pelaksanaan UKW.

Hartanto menegaskan bahwa seluruh anggota dan pengurus wajib mematuhi AD/ART PJI serta regulasi yang ditetapkan Dewan Pers.

“Kami berkomitmen tidak menerbitkan proposal permintaan dana dalam setiap kegiatan organisasi. Kemandirian ekonomi organisasi diperkuat melalui peran Departemen Hukum dan HAM serta Departemen Pusat Utama Pers,” tegasnya.

Tak hanya bergerak di bidang pers, PJI juga aktif berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Organisasi ini menjalin kerja sama dengan Komnasdik Jawa Timur, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya dalam rangka mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Melalui pembukaan mandat kepengurusan daerah ini, PJI berharap semakin banyak jurnalis di daerah yang terwadahi secara profesional, memiliki perlindungan organisasi, serta berperan aktif dalam memperkuat posisi PJI di tingkat nasional.

Bagi wartawan yang berminat bergabung atau mengajukan mandat pembentukan kepengurusan, dapat menghubungi Hotline PJI di 081 330 222 442 atau berkoordinasi langsung dengan DPP PJI di Surabaya. (Red)