Beranda TNI/POLRI Kafe dan Warung di Lamongan Kedapatan Jual Miras Ilegal

Kafe dan Warung di Lamongan Kedapatan Jual Miras Ilegal

IMG 20260125 WA0036

LAMONGAN — Komitmen Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali dibuktikan melalui patroli intensif yang menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang digelar pada Sabtu malam (24/1/2026), Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa izin resmi dari sejumlah warung dan sebuah kafe.

Patroli yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H. dengan menyasar titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran.

Kegiatan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara bebas tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.

Hasilnya, laporan warga terbukti benar. Petugas mendapati beberapa warung serta sebuah kafe yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.

Di Cafe MM, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 10 botol Arak Bali.

Sementara dari sejumlah warung lain, turut disita 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, 12 botol Anggur Merah, 1 botol Arak, 1 botol Kawa-kawa, serta 2 botol Guinness.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penyitaan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pemilik usaha, sekaligus memberikan peringatan dan edukasi mengenai dampak negatif konsumsi minuman keras, terutama yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Polres Lamongan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara berkelanjutan demi mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya. (fs)