SURABAYA – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Surabaya kembali berujung ke ranah hukum.
Pemilik akun Facebook bernama “Vianetta Ragmania” resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang warga Kota Surabaya berinisial SW, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
SW datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dari kantor hukum yang beralamat di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan pencemaran tertulis dan lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
Usai pelaporan, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat sejumlah unggahan di Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik secara terbuka.
“Unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar dan disebarluaskan agar diketahui publik. Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Dodik kepada wartawan.
Dalam unggahan yang dipermasalahkan, kliennya disebut telah berselingkuh dan melakukan check in di Sans Hotel Surabaya Rajawali bersama seorang pria bernama Andri, yang diklaim sebagai suami pemilik akun Facebook tersebut.
“Klien kami tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah check in bersama siapa pun sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Tak hanya berisi tuduhan, Dodik menyebut unggahan di akun Facebook tersebut juga menampilkan data pribadi kliennya, disertai narasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan secara psikologis.
“Ini bukan lagi soal opini, tetapi sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media sosial. Seluruh bukti digital, termasuk tangkapan layar unggahan, telah kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian untuk memeriksa manajemen Sans Hotel Surabaya Rajawali, menyusul dugaan adanya kebocoran data pribadi tamu.
Dodik mengungkapkan, kliennya memang pernah menginap di hotel tersebut pada 8 November 2025 dengan menggunakan identitas dan nomor telepon pribadi.
Namun, pada 8 Desember 2025, kliennya tiba-tiba dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Andri dan melontarkan tuduhan perselingkuhan.
“Sejak saat itu klien kami mengalami teror, hinaan, hingga ancaman. Bahkan pada 12 Desember 2025, klien kami diancam akan diviralkan data pemesanan hotelnya,” ungkap Dodik.
Ancaman tersebut, lanjutnya, benar-benar terjadi. Data pribadi kliennya kemudian diunggah melalui akun Facebook Vianetta Ragmania.
Upaya komunikasi yang dilakukan kliennya pada 20 Januari 2026 pun tidak mendapatkan respon.
“Karena tekanan mental yang berat dan merasa nama baiknya hancur, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar masalah ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Dodik. (sh)

























