Beranda TNI/POLRI Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Pria Diduga Miliki Sabu

Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Pria Diduga Miliki Sabu

IMG 20260122 WA0035

LAMONGAN – Kesigapan aparat dan kepedulian masyarakat Lamongan kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantup, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif dan terarah.

Hasilnya, seorang pria berinisial HS (27) berhasil diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan kuatnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi muda.

Dari hasil penyelidikan, petugas sebelumnya mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga.

Saat dilakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, sobekan tisu, isolasi warna cokelat, serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mantup.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali mengamankan dua sekrop dari sedotan serta delapan pack plastik klip, yang diakui sebagai milik HS.

Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (as)