LAMONGAN – Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MSA (25), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Sumberwudi, tepatnya di Dusun Perat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Setelah mengantongi informasi dan memastikan pergerakan target, petugas Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,19 gram, yang diduga kuat siap diedarkan.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, botol air mineral kosong merek Aquvina, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui Kasi Humas Polres Lamongan, kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polres Lamongan juga menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Langkah ini dinilai penting demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. (as)

























