SURABAYA – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam memberantas tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Penegakan hukum yang dilakukan dinilai konsisten, berani, dan tanpa pandang bulu, mulai dari penangkapan buronan, penahanan tersangka, hingga eksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai kinerja Kejari Surabaya mencerminkan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menjaga dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.
“AMI memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Surabaya yang terus bergerak menindak para pelaku korupsi. Ini menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dan serius menjaga uang rakyat,” tegas Baihaki Akbar kepada awak media.
Berdasarkan catatan dan penelusuran AMI, Kejari Surabaya bersama jajaran telah menangani sejumlah perkara korupsi strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Pertama, Kejari Surabaya berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo, buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.
Mila yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejati Bali, dan Kejaksaan Agung di wilayah Bali.
Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana akhirnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Kedua, Kejari Surabaya menahan tersangka berinisial ES dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Surabaya. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga, Kejari Surabaya juga sukses mengeksekusi Soendari, buronan terpidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
Setelah sempat melarikan diri dan masuk DPO, Soendari akhirnya berhasil ditangkap oleh tim intelijen kejaksaan dan langsung dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Selain perkara-perkara tersebut, Kejari Surabaya saat ini masih menangani dan mengawasi sejumlah kasus korupsi lainnya di wilayah Surabaya dan Jawa Timur, baik yang masih dalam tahap penyidikan maupun penuntutan.
Baihaki Akbar menegaskan, langkah Kejari Surabaya layak dijadikan contoh bagi institusi penegak hukum lainnya.
Menurutnya, penangkapan buronan dan penahanan tersangka merupakan pesan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat. AMI mendorong Kejari Surabaya untuk tetap konsisten, transparan, dan berani mengusut setiap perkara hingga tuntas ke akar-akarnya,” ujarnya.
AMI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai kontrol sosial sekaligus mitra kritis yang konstruktif bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan tersebut, AMI berharap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. (sh)

























