MADIUN – Ajang Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, dipastikan berada dalam perlindungan Hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41.
Perlindungan merek tersebut mencakup bidang jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, dan kesenian, sebagaimana ketentuan penggunaan Merek Kelas 41.
Dengan demikian, pelaksanaan Krida SH Terate yang masuk dalam kategori kegiatan olahraga secara sah berada dalam lingkup perlindungan hukum merek tersebut.
Pemilik sekaligus pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Issoebiantoro, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Hak merek tersebut telah terdaftar secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000142232.
Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate, Haji ETAR, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/01/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa yang digunakan untuk membedakan layanan yang diperdagangkan oleh individu atau badan hukum dari jasa sejenis lainnya.
Ia menambahkan, Merek Kelas 41 mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam sistem klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Lebih lanjut, Haji ETAR menegaskan bahwa Issoebiantoro, S.H. selaku pemilik hak merek telah memberikan lisensi resmi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 kepada Drs. R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Dengan adanya perjanjian lisensi tersebut, Ketua Umum PSHT menjadi satu-satunya pihak yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Setiap penggunaan merek tersebut wajib mendapatkan izin resmi dari pemegang hak merek,” tegas Haji ETAR.
Dia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020, hak merek dilindungi oleh negara.
Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin resmi dari pemilik hak merek dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Di akhir pernyataannya, Haji ETAR menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas dukungan terhadap penyelenggaraan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan mampu melahirkan atlet-atlet pencak silat berprestasi yang membanggakan daerah dan bangsa,” pungkasnya. (Cip)
























