Beranda Infotaiment Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus KIA Anak Tanpa Ribet di Bojonegoro

Mudah dan Gratis, Ini Cara Mengurus KIA Anak Tanpa Ribet di Bojonegoro

IMG 20260116 WA0001

BOJONEGORO – Anak-anak di bawah usia 17 tahun ternyata sudah memiliki kartu identitas resmi yang diakui negara.

Bukan KTP, melainkan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, sebagai bentuk perlindungan hak sipil anak sejak usia dini.

Di Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong kepemilikan KIA dengan layanan yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

KIA bukan sekedar kartu pelengkap. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi anak sebelum memiliki KTP, sekaligus menjadi alat penting untuk mencegah berbagai risiko, seperti perdagangan anak.

Selain itu, KIA juga sangat membantu anak dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga keperluan administrasi lainnya.

Bagi orang tua di Bojonegoro yang ingin mengurus KIA untuk putra-putrinya, persyaratannya tergolong sangat sederhana. Cukup menyiapkan, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran anak, pas foto ukuran 2×3 (khusus anak usia di atas 5 tahun).

Menariknya, pengurusan KIA kini tidak harus dilakukan di kantor pusat Dukcapil.

Orang tua bisa mengajukan pencetakan KIA melalui kantor kecamatan terdekat atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Tak hanya itu, Dukcapil Bojonegoro juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar administrasi kependudukan.

Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp di nomor berikut.

Layanan Dafduk: 0857-7144-0833

Layanan Akta: 0812-4982-7497

Layanan Data Bermasalah: 0821-3209-9730

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa kemudahan layanan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak anak.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini, dengan proses pelayanan yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. (aj)