BOJONEGORO – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam meningkatkan kesejahteraan warga terus dibuktikan secara nyata.
Sepanjang tahun 2025, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berhasil menuntaskan rehabilitasi 746 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di seluruh kecamatan.
Program RTLH ini menjadi salah satu prioritas strategis Pemkab Bojonegoro dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.
Sasaran utama bantuan difokuskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tercatat dalam basis data kemiskinan daerah maupun Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nugroho, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya memperbaiki bangunan rumah, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup penghuninya.
“Dengan rumah yang layak huni, kualitas udara dan pencahayaan menjadi lebih baik karena adanya ventilasi dan jendela. Suhu ruangan lebih nyaman, sehingga warga bisa tinggal dengan aman, sehat, dan lebih manusiawi,” ujarnya, Rabu (13/1/2026).
Ia menambahkan, penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Di antaranya adalah warga Kabupaten Bojonegoro yang tergolong lanjut usia atau tidak memiliki penghasilan, warga miskin tanpa penghasilan tetap, serta warga dengan penghasilan bulanan di bawah rata-rata.
Selain itu, rumah yang direhabilitasi harus benar-benar dalam kondisi tidak layak huni atau mengalami kerusakan berat.
Dari sisi legalitas, status tanah wajib milik pribadi, dibuktikan dengan dokumen sah, tidak bermasalah hukum, dan bukan merupakan aset desa, PT KAI, maupun milik pihak lain.
Adapun kriteria teknis rumah yang masuk dalam program rehabilitasi RTLH meliputi atap yang sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih berupa tanah, dinding dari anyaman bambu, kayu gelam, atau papan yang telah lapuk, serta minim ventilasi udara dan pencahayaan alami.
Untuk standar pembangunan, rumah RTLH memiliki ukuran 7 x 4 meter, dengan tinggi bangunan 2,8 meter, serta menggunakan atap galvalum lapis pasir yang lebih tahan lama.
Melalui program RTLH ini, Pemkab Bojonegoro berharap tidak hanya menciptakan hunian yang layak, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan sehat, aman, dan bermartabat bagi seluruh lapisan masyarakat. (aj)

























