LAMONGAN – Harapan warga Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru berubah menjadi kekecewaan.
Tumpukan patok cor PTSL terlihat dibiarkan menganggur di sejumlah titik desa, tanpa kejelasan pemasangan hingga Jumat (9/1/2026).
Program nasional yang digadang-gadang sebagai solusi penertiban administrasi pertanahan itu kini menuai sorotan tajam.
Alih-alih terpasang di lahan warga sebagai penanda batas kepemilikan, patok-patok tersebut justru menumpuk begitu saja dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan PTSL di tingkat desa.
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan aparat desa dalam memastikan program berjalan sesuai prosedur.
Salah satu warga berinisial BA mengaku telah melunasi seluruh kewajiban biaya PTSL. Namun hingga kini, ia tidak menemukan satu pun patok terpasang di tanah miliknya.
“Kami sudah bayar sesuai ketentuan, tapi patoknya malah dibiarkan menumpuk. Tidak ada penjelasan, tidak ada keterbukaan. Ini jelas merugikan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mulai curiga adanya kelalaian dalam pelaksanaan program.
Mereka mempertanyakan apakah pemerintah desa benar-benar mengawal PTSL atau justru membiarkan proses berjalan tanpa arah dan tanggung jawab yang jelas.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena pemasangan patok merupakan tahapan penting untuk memastikan batas bidang tanah tidak tumpang tindih.
Tanpa patok yang terpasang secara akurat, sertifikat tanah yang diterbitkan dikhawatirkan rawan memicu konflik dan sengketa hukum di kemudian hari.
Atas situasi tersebut, warga mendesak pemerintah desa segera memberikan penjelasan secara terbuka dan menuntaskan pemasangan patok PTSL yang terbengkalai.
Mereka menegaskan, program pemerintah seharusnya memberi kepastian dan rasa aman, bukan justru menambah masalah baru bagi masyarakat.
Bagi warga Jubellor, ketidakjelasan ini menjadi tamparan keras atas harapan besar yang sejak awal disematkan pada PTSL sebagai jalan menuju kepastian hukum atas tanah. (as)

























