Beranda Hukrim Pengeroyokan Brutal BRN di Pasuruan, Penegakan Hukum Kepolisian Dipertanyakan

Pengeroyokan Brutal BRN di Pasuruan, Penegakan Hukum Kepolisian Dipertanyakan

IMG 20260106 WA0028

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam.

Hampir dua pekan sejak dilaporkan, Polres Pasuruan belum juga menetapkan satu pun tersangka, meski perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, pada 24 Desember 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.

Namun hingga awal Januari 2026, penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan stagnan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengakui bahwa proses hukum masih berkutat pada pemeriksaan saksi.

“Masih kami dalami keterangan saksi-saksi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Pernyataan tersebut justru memperkuat kekecewaan pihak korban.

Tim kuasa hukum BRN menilai aparat terlalu berhati-hati hingga terkesan membiarkan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Kuasa hukum BRN, Suhartono, menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah diserahkan, termasuk visum korban dan data kerusakan kendaraan.

“Bukti lengkap, korban lebih dari satu orang, mobil dirusak tujuh unit, pelaku datang beramai-ramai. Lalu apa lagi yang ditunggu,” tegasnya.

Ironisnya, meski perkara telah resmi masuk tahap penyidikan melalui SPDP Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun oknum ormas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Suhartono menilai situasi ini berbahaya bagi wibawa hukum. Dia menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok massa yang berlindung di balik atribut ormas.

“Kalau semua unsur pidana sudah terpenuhi, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai polisi ragu atau takut,” katanya.

Dirinya juga mendesak agar penyidik bersikap objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan saksi.

“Penegakan hukum tidak perlu menunggu korban jiwa. Dalam kasus Pasal 170 KUHP, polisi punya kewenangan bertindak cepat. Kalau dibiarkan, ini menciptakan kesan pembiaran,” lanjutnya.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit mobil rental milik anggota BRN dirusak.

Peristiwa bermula saat anggota BRN hendak mengambil kembali Toyota Innova Reborn milik salah satu anggota yang disewa oleh seorang warga Surabaya namun hilang kontak.

Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Pandaan dengan kondisi mencurigakan yakni GPS dilepas dan pelat nomor diganti.

Saat upaya pengambilan dilakukan di Sukorejo, justru muncul puluhan orang yang diduga mengatasnamakan ormas.

Dalam waktu singkat, lebih dari 50 orang diduga melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap anggota BRN.

Tim kuasa hukum BRN, yang terdiri dari Suhartono, Dodik Firmansyah, Sukardi, Wahidur Roychan, dan tim hukum BRN Jawa Timur, berharap Polres Pasuruan segera bertindak tegas.

Mereka menilai, keadilan yang lambat sama dengan keadilan yang ditolak, serta berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (sl)