JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pemerintah.
Pasal tersebut hanya dapat diterapkan melalui mekanisme delik aduan dan memiliki ruang lingkup yang sangat terbatas.
Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 menegaskan bahwa perkara penghinaan tidak dapat diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.
Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perumusan pasal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.
Saat itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR merumuskan pasal yang sifatnya terbatas dan hanya berlaku sebagai delik aduan,” kata Supratman dalam konferensi pers pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, objek delik penghinaan dalam KUHP baru dibatasi hanya pada lembaga negara tertentu, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, pengaduan pun tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pengaduan hanya dapat diajukan secara langsung oleh pimpinan lembaga negara yang bersangkutan,” tegas Supratman.
Menurutnya, pengaturan ini diperlukan untuk menjaga martabat dan kehormatan negara, sebagaimana juga diterapkan di banyak negara lain.
Kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara dipandang sebagai simbol negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum tertentu.
“Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara. Perlindungan terhadap mereka merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri,” jelasnya.
Selain menjaga kehormatan negara, pasal ini juga dimaksudkan sebagai sarana pengendalian sosial, guna mencegah konflik di tengah masyarakat akibat tindakan penghinaan yang berlebihan dan berpotensi memicu perpecahan.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin sepenuhnya.
Kritik terhadap pemerintah, termasuk melalui aksi demonstrasi, tetap diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur fitnah atau penistaan.
“Yang dilarang itu penistaan dan fitnah. Kritik, bahkan yang keras sekalipun, tetap sah dan dilindungi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menilai KUHP baru justru memberikan batasan yang lebih jelas dibandingkan KUHP lama.
“Dalam aturan lama, penghinaan terhadap pejabat seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa dipidana. Sekarang objeknya dipersempit dan hanya bisa diproses jika ada aduan resmi,” ujar Edward.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir dalam menyampaikan kritik, sekaligus memahami batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum. (ty)

























