SIDOARJO – Polemik status tanah di Jalan Gajah Putih, Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat.
Kuasa hukum Miftahuroyan dan Elok Wahibah, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa objek lahan tersebut masih berada dalam sengketa hukum dan belum dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.
Pernyataan tegas itu disampaikan Andi Fajar yang juga menjabat Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur saat memberikan keterangan pers langsung di lokasi lahan, Jumat pagi (2/1/2026).
Menurutnya, secara hukum perkara tanah tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas, tanpa keterlibatan pihak lain.
“Objek ini masih berstatus sengketa antara klien kami dan PT Kejayan Mas. Selama proses hukum belum benar-benar tuntas, maka setiap bentuk pengalihan termasuk wakaf tidak dibenarkan demi hukum,” tegas Andi Fajar.
Andi Fajar mengungkapkan adanya dokumen sepihak yang mengklaim pengalihan lahan sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya. Klaim tersebut disebut berasal dari PT Kejayan Mas.
Namun, ia menilai dokumen itu tidak memiliki kekuatan hukum dan sarat cacat administrasi.
“Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dokumen satu lembar di bawah tangan seperti ini jelas tidak sah dan belum sempurna secara hukum,” ujarnya.
Ia menilai munculnya klaim tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terlebih dilakukan ketika status tanah belum clear and clean.
Lebih lanjut, Andi Fajar menilai manuver klaim wakaf tersebut berpotensi memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Dia menyebut, sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat mengangkat isu perumahan murah dengan melibatkan kelompok buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Seolah ada upaya membenturkan satu kelompok dengan kelompok lain. Ini berbahaya dan sangat kami sayangkan,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa hubungan pihaknya dengan organisasi keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama, selama ini terjalin harmonis.
“NU adalah saudara tua kami. Hubungan silaturahmi berjalan baik. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi hukum ini untuk mengadu domba,” imbuhnya.
Terkait kehadiran pihaknya di lokasi, Andi Fajar menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi rencana peletakan batu pertama pembangunan gedung oleh pihak tertentu.
“Kami tidak mencari konflik. Kehadiran kami semata untuk menegaskan bahwa selama status hukum belum tuntas, lahan ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun,” jelasnya.
Andi Fajar juga meluruskan narasi terkait putusan perdata yang menyebut PT Kejayan Mas memenangkan perkara.
Menurutnya, perkara perdata tersebut tidak menguji substansi dugaan penipuan, tipu muslihat, dan keterangan palsu.
“Fakta-fakta material itu diuji dalam perkara pidana. Dan dalam perkara pidana, putusannya sudah inkrah serta memenangkan pihak kami,” terangnya.
Dalam putusan pidana tersebut, kata Andi Fajar, Agung Wibowo dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa tipu muslihat.
Sebagai tindak lanjut putusan pidana, tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dikembalikan kepada pemilik awal, yakni Miftahuroyan dan Elok Wahibah.
“Sertifikat yang sempat atas nama PT Kejayan Mas telah disita dan dikembalikan secara sah oleh kejaksaan. Saat ini seluruh SHGB itu berada dalam penguasaan fisik kami,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya masih menempuh langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses administrasi peralihan sertifikat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Andi Fajar juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan PCNU Surabaya telah dilakukan.
Ia menilai perbedaan pandangan yang muncul lebih disebabkan oleh informasi hukum yang diterima secara tidak utuh.
“Putusan hukum tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dipahami secara komprehensif, baik aspek perdata maupun pidana. Jika dasar hukumnya sama, maka kesimpulannya seharusnya sejalan,” pungkasnya. (sh)

























