BOJONEGORO – Fenomena maraknya juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya parkir saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di kawasan Alun-alun Bojonegoro menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
Praktik pungutan parkir tersebut diketahui kerap terjadi setelah petugas resmi Dishub menyelesaikan jam tugasnya.
Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung sekaligus berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati (Perbub), jam kerja petugas Dishub dalam pengamanan dan pengaturan parkir CFD ditetapkan mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.
Meski begitu, Dishub masih memberikan toleransi pengamanan hingga pukul 09.00 WIB sebagai langkah antisipasi.
“Secara aturan jam tugas mulai pukul 05.00 sampai 08.00 WIB. Namun kami tambah hingga jam 09.00 untuk pengamanan. Biasanya jukir liar baru muncul setelah petugas Dishub selesai bertugas,” ujar Bambang.
Guna menekan praktik jukir liar, Dishub Bojonegoro akan melakukan evaluasi menyeluruh.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan personel di sejumlah titik rawan parkir serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Menurut Bambang, langkah ini penting agar pelaksanaan CFD tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang berolahraga maupun beraktivitas di ruang publik.
Sebagai upaya penguatan penindakan di lapangan, Dishub Bojonegoro juga berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Satpol PP dan dinas terkait lainnya.
Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup penataan parkir, tetapi juga penertiban pedagang serta aktivitas lain yang masih berlangsung di luar jam resmi pelaksanaan CFD.
“Kami ingin ada sinergi antarinstansi agar penertiban bisa dilakukan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dishub Bojonegoro turut menghimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir, baik kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub.
Bambang menegaskan, kendaraan dengan pelat nomor S (Bojonegoro) tidak dikenakan biaya parkir alias gratis selama pelaksanaan CFD.
“Sementara untuk kendaraan berpelat luar daerah, pembayaran parkir wajib menggunakan sistem QRIS resmi Dishub yang telah kami sediakan,” tegasnya.
Dishub Bojonegoro berharap, melalui evaluasi berkelanjutan, penambahan personel, kerja sama lintas sektor, serta dukungan kesadaran masyarakat, pelaksanaan Car Free Day ke depan dapat berlangsung lebih tertib, aman, nyaman, dan terbebas dari praktik pungutan liar. (aj)

























