Beranda Daerah Kabar Gembira, UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2.685.983

Kabar Gembira, UMK Bojonegoro 2026 Naik Jadi Rp 2.685.983

IMG 20251230 WA0037

BOJONEGORO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Kebijakan ini menjadi acuan pengupahan di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Bojonegoro.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.685.983.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 2.525.123, sehingga terdapat tambahan upah yang cukup signifikan bagi para pekerja.

Kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Penetapan dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kondisi riil perekonomian daerah.

Proses penentuan UMK 2026 tidak dilakukan secara sepihak, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor penting, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, kondisi ketenagakerjaan, hingga hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.

Melalui mekanisme dialog tersebut, diharapkan kebijakan pengupahan dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak dan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan UMK baru ini, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan penghasilan yang lebih layak, sementara pengusaha tetap memiliki kepastian hukum dalam menerapkan sistem pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.

Sesuai ketentuan, UMK Jawa Timur Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di masing-masing wilayah. (aj/er/zae/yin/mia)