Beranda TNI/POLRI Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor di Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Auditor...

Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor di Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Auditor Mabes Polri

IMG 20251230 WA0032

JAKARTA – Maraknya kejahatan jalanan yang berkedok penagihan kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik.

Fenomena yang kerap disebut sebagai matel (mata elang) ini dinilai semakin berbahaya, terutama setelah terungkap adanya aplikasi berisi data kendaraan bermasalah yang bisa diakses pihak tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Kombes Pol Manang Soebeti S.I.K., M.Si, dalam sebuah diskusi yang tayang di kanal YouTube, Selasa (23/12/2025) dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia menegaskan, kemunculan aplikasi semacam itu berpotensi disalahgunakan, bahkan oleh pelaku kejahatan murni seperti begal, dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.

Kombes Manang meluruskan persepsi publik terkait istilah “matel”. Menurutnya, istilah tersebut kerap disamakan dengan debt collector, padahal tidak semua yang mengaku sebagai penagih memiliki legalitas.

“Kalau tidak melakukan kejahatan, mereka bukan target kepolisian. Tapi kalau melanggar hukum, tentu berbeda,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa debt collector bukan mitra kepolisian dan tidak memiliki hubungan struktural apa pun dengan Polri.

Status mereka murni sebagai pihak ketiga yang diberi kewenangan terbatas oleh perusahaan pembiayaan, dengan syarat yang sangat ketat.

Aturan mengenai penagihan kredit telah diatur secara jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Dalam Pasal 61, disebutkan bahwa pihak ketiga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan (kolektor) harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, berbadan hukum, memiliki izin resmi, memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi.

Artinya, seseorang tidak bisa sembarangan mengaku sebagai debt collector.

Mereka wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat profesi dari lembaga resmi.

Tak hanya soal legalitas, tata cara penagihan pun diatur secara rinci.

Penagihan hanya boleh dilakukan Hari Senin–Sabtu, Pukul 08.00–20.00 WIB, dan hanya di alamat domisili debitur yang tercantum dalam perjanjian kredit.

Debt collector dilarang menagih di jalan, tempat umum, atau lokasi lain di luar alamat yang disepakati.

Mereka juga tidak boleh menagih pihak lain seperti keluarga, teman, atau kontak darurat debitur.

“Menagih dengan tekanan psikologis, intimidasi, apalagi kekerasan, itu jelas dilarang,” ujar Kombes Manang.

Kombes Manang juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, yang mengubah praktik eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur atau debt collector, kecuali ada penyerahan secara sukarela dari debitur, atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika debitur tidak setuju, maka eksekusi harus melalui jalur hukum.

Bahkan dalam kondisi kredit hampir lunas, pengadilan diperlukan untuk menghitung sisa kewajiban dan mekanisme penyelesaian yang adil.

“Debt collector tidak punya hak menyita. Yang berwenang itu jurusita pengadilan,” tegasnya.

Isu yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya aplikasi berisi data kendaraan menunggak yang beredar di Play Store maupun melalui file APK.

Aplikasi ini memungkinkan pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan dan langsung mengetahui status tunggakan.

Menurut Kombes Manang, aplikasi tersebut menjadi akar masalah maraknya matel ilegal di jalanan.

Mereka cukup “berburu” kendaraan di jalan, mencocokkan plat nomor, lalu melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan.

Yang lebih parah, data dalam aplikasi tersebut tidak selalu akurat.

Ada kendaraan yang sudah lunas, namun masih tercantum sebagai bermasalah, sehingga memicu konflik di lapangan.

Dalam satu kasus yang diungkap, satu aplikasi saja memuat sekitar 1,7 juta data kendaraan secara nasional.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar soal asal-usul data dan dugaan kebocoran informasi dari pihak tertentu.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena siapa pun bisa berpura-pura menjadi debt collector, termasuk pelaku kriminal.

“Begal bisa menyamar jadi kolektor ilegal. Ini bukan masalah sepele, ini serius,” ujar Kombes Manang.

Ia menegaskan, debt collector yang sah harus memiliki surat perintah kerja, identitas resmi, sertifikat profesi dan objek penagihan yang jelas.

Tanpa itu semua, tindakan penarikan kendaraan di jalanan adalah ilegal.

Masyarakat dihimbau untuk memahami hak-haknya sebagai debitur.

Jika didatangi debt collector berhak menolak penarikan kendaraan, tidak wajib menandatangani surat apa pun, bisa meminta penyelesaian di kantor leasing, segera hubungi polisi di Call Center 110 jika ada intimidasi atau kekerasan.

“Kalau ada pemukulan, perusakan, atau perampasan, itu sudah tindak pidana dan bisa langsung diproses hukum,” jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan agar debitur tidak mudah menandatangani dokumen yang disebut sebagai “penitipan kendaraan”, karena hal itu bisa dianggap sebagai penyerahan sukarela.

Kombes Manang menutup dengan menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat.

Debitur memang punya kewajiban membayar utang, tetapi juga memiliki hak hukum atas kendaraannya.

“Tidak ada satu pun debt collector yang boleh melakukan eksekusi dengan alasan apa pun tanpa putusan pengadilan,” pungkasnya. (dpw)