PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi pergunjingan.
Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan, kondisi yang memicu kekecewaan pihak korban dan tim kuasa hukumnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan diketahui telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut diterima pelapor saat mendatangi Mapolres Pasuruan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pelapor dalam kasus ini adalah Yosia Calvin Pangalela (39), Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Status penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Kuasa hukum Yosia, Suhartono, mengungkapkan bahwa meskipun perkara telah naik sidik sejak sekitar satu pekan lalu, proses hukum dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah naik penyidikan, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Padahal peristiwa kekerasan terjadi secara terbuka, melibatkan puluhan orang, dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Suhartono usai bertemu penyidik, didampingi tim kuasa hukum Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi.
Ia menilai, dengan fakta peristiwa yang terjadi, seharusnya penyidik sudah dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Keterlambatan tersebut dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan korban.
“Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember 2025. Kami melaporkan dugaan aksi premanisme, namun hingga kini belum ada penangkapan. Kami datang ke Polres Pasuruan karena tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Menurut Suhartono, kliennya saat itu hanya berniat mengambil kembali kendaraan milik sendiri yang masa sewanya telah berakhir.
Namun, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan massal.
“Anggota BRN diduga dikeroyok lebih dari 50 orang. Banyak yang mengalami luka-luka, bahkan kendaraan milik BRN dirusak,” ungkapnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas aksi premanisme.
Dia menyatakan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang menggunakan kekerasan.
“Klien kami datang dengan itikad baik, tetapi justru mendapat perlakuan brutal. Aparat harus bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Selain korban luka, tujuh unit mobil milik BRN dilaporkan mengalami kerusakan akibat amukan massa.
Atas kejadian itu, Yosia Calvin Pangalela melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan dengan Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 24 Desember 2025.
Terlapor dalam perkara ini tercatat atas nama Komaruddin dkk.
Tim kuasa hukum BRN juga mengungkap kronologi awal kejadian.
Kasus bermula saat klien mereka hendak mengambil kembali Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN.
Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan durasi 3–4 hari dan tarif Rp450 ribu per hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, penyewa tidak dapat dihubungi.
Belakangan diketahui, kendaraan berada di wilayah Pandaan dengan kondisi GPS dilepas dan pelat nomor diganti.
Saat kendaraan ditemukan di wilayah Sukorejo dan dikemudikan oleh Ali Ahmad, upaya pengambilan justru berujung kekerasan.
“Kunci mobil dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, puluhan orang datang dan melakukan penganiayaan terhadap anggota BRN serta merusak kendaraan mereka,” ujar Dodik Firmansyah.
Tim kuasa hukum mendesak kepolisian agar tidak hanya fokus pada dugaan pengeroyokan, tetapi juga mengusut indikasi penadahan dan penyalahgunaan kendaraan rental yang dinilai kuat dalam perkara ini. (slt)

























