MALANG – Kinerja jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota sepanjang tahun 2025 menuai apresiasi pimpinan.
Sepanjang tahun ini, aparat kepolisian berhasil meningkatkan pengungkapan kasus narkoba secara signifikan, sekaligus membongkar sejumlah kasus besar yang berdampak luas bagi keselamatan masyarakat.
Berdasarkan data resmi, Polresta Malang Kota mencatat 25 kasus narkoba berhasil diungkap selama 2025, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 22 kasus.
Dengan capaian tersebut, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) bahkan melampaui target hingga 113 persen.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/12/2025) menyampaikan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, polisi mengamankan 32 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang kami sita cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, hingga pil dobel L,” ujar Kompol Daky.
Atas capaian tersebut, Kapolresta Malang Kota memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba yang dinilai mampu bekerja maksimal, khususnya dalam membongkar jaringan dan kasus-kasus besar narkotika.
“Ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Sepanjang 2025, ada 10 kasus besar yang menjadi atensi dan berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Sejumlah pengungkapan menonjol terjadi sejak awal tahun.
Pada Februari 2025, polisi mengungkap peredaran ekstasi di Desa Tanjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan satu tersangka berinisial CS dan barang bukti 400 butir pil ekstasi.
Masih di bulan yang sama, Satresnarkoba kembali membongkar kasus besar di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi serta sekitar 10 gram sabu.
Pengungkapan berlanjut pada Juni 2025, saat polisi menangkap tersangka DS (21) dengan barang bukti ganja hampir 10 kilogram.
Selanjutnya pada Juli 2025, dua kasus besar kembali terungkap, yakni peredaran ganja sekitar 5 kilogram yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial AM (27), serta kasus lain di Kedungkandang dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 14 butir pil ekstasi.
Pada Agustus 2025, polisi mengamankan tersangka FNRF dengan barang bukti ganja sekitar 15 kilogram.
Sedangkan pada September 2025, tersangka AM ditangkap dengan barang bukti mencengangkan berupa 75.750 butir pil dobel L.
Kasus narkoba kembali terungkap pada Oktober 2025 di wilayah Lowokwaru, melibatkan seorang mahasiswa berusia 21 tahun dengan barang bukti ganja sekitar setengah kilogram.
Sementara pada November 2025, dua kasus besar pil dobel L berhasil dibongkar di Jodipan, Kecamatan Blimbing, dengan total barang bukti lebih dari 30 ribu butir.
Kapolresta Malang Kota mengungkapkan, total nilai barang bukti narkoba yang berhasil diamankan sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami perkirakan sekitar 117 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (Fur)

























