SURABAYA – Derita panjang harus ditanggung seorang warga Kota Surabaya berusia 49 tahun.
Harapan untuk sembuh justru berubah menjadi mimpi buruk.
Setelah menjalani operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur, ia kini harus menerima kenyataan pahit, kehilangan fungsi penglihatan secara permanen.
Selama lima tahun korban berjuang mencari keadilan. Namun upaya tersebut tak kunjung mendapatkan respon memadai dari pihak rumah sakit.
Merasa diabaikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., secara resmi melaporkan seorang dokter spesialis mata RSMM Jawa Timur ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Jumat malam (26/12/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Korban bernama Alain Tandiwijaya (49) diduga menjadi korban malpraktik dan kelalaian medis yang mengakibatkan kondisi serius pada bola matanya, yakni Phthisis Bulbi, sebuah kondisi kerusakan permanen yang menyebabkan kebutaan seumur hidup.
Peristiwa ini bermula pada Agustus 2020. Saat itu, korban menjalani operasi katarak dan dinyatakan berhasil.
Namun, tak lama berselang, korban disarankan oleh dokter Dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., untuk segera menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata dengan alasan adanya kondisi medis yang dianggap mendesak.
Menurut kuasa hukum, korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut aman, minim risiko, dan memiliki peluang keberhasilan tinggi.
Namun kenyataan berkata lain.
“Pascaoperasi pada 25 Agustus 2020, korban justru mengalami pendarahan hebat, vertigo, hingga muntah-muntah. Kondisi mata semakin memburuk, juling, meradang, dan akhirnya dinyatakan rusak permanen,” ungkap Didi Sungkono kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Tim hukum menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses medis yang dijalani korban.
Salah satunya terkait dugaan pelanggaran hak pasien atas informasi medis atau informed consent.
“Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai penyakit autoimun yang dijadikan alasan tindakan operasi. Korban juga tidak pernah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Risiko terburuk tidak pernah dijelaskan sejak awal,” tegas Didi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian medis serta ketidaktransparanan dalam pelayanan kesehatan.
Dalam laporan tersebut, tim hukum LBH Rastra Justitia menyoroti sejumlah aturan hukum yang diduga dilanggar, di antaranya, Pasal 360 dan 361 KUHP, terkait kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen, dengan pemberatan bagi tenaga profesional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 193 dan 440, mengenai tanggung jawab tenaga medis dan rumah sakit.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Praktik Kedokteran, terkait hak pasien atas informasi yang jujur, lengkap, dan transparan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil dirugikan. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyembuhan, bukan tempat yang justru menghancurkan masa depan seseorang akibat kelalaian,” tegas Didi.
Dengan diterbitkannya laporan polisi ini, pihak LBH Rastra Justitia mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera memanggil saksi-saksi, tenaga medis terkait, serta manajemen rumah sakit guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata, agar korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak kembali terulang,” pungkas Didi. (sh)

























