Beranda Hukrim Warga Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Kronologinya

Warga Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Kronologinya

IMG 20251225 WA0015

SURABAYA – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di kawasan Jalan Plampitan Gang VIII, Kota Surabaya.

Seorang warga berinisial Hermawan (60) dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan terhadap tiga anak, Rabu (24/12/2025).

Korban dalam peristiwa ini masing-masing berinisial Mr (17), PAZ (15), dan Rm (15). Akibat kejadian tersebut, ketiganya mengalami luka pada bagian mulut hingga beberapa bagian tubuh lainnya, termasuk gusi berdarah.

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Mengetahui anak-anak mereka menjadi korban pemukulan, para orang tua korban sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada malam harinya.

Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/B/1489/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, dan didampingi oleh Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum para korban.

Menurut keterangan salah satu korban, Mr, kejadian bermula saat dirinya bersama PAZ dan Rm duduk di tepi Sungai Genteng Kali Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, terdengar teriakan kasar dari seorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa.

Teriakan tersebut diduga terdengar oleh Hermawan, yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi.

Terlapor kemudian mengira bahwa kata-kata kasar tersebut berasal dari para korban.

“Yang misuh itu dikira saya dan teman-teman. Jam 12 siang, waktu kami beli minuman di toko Pak Hermawan, saat saya menyerahkan uang, tangan saya dipegang lalu kami dipukul. Gusi saya sampai berdarah,” ujar Mr saat memberikan keterangan di SPKT.

Pemukulan baru berhenti setelah istri terlapor turun tangan melerai.

Usai kejadian, para korban langsung pulang dan mengadu kepada orang tua masing-masing.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi kantor hukum Dodik Firmansyah di Jalan Peneleh, Surabaya.

Pihak kuasa hukum sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan terduga pelaku.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Terlapor disebut menolak penyelesaian damai dan bahkan mengaku tidak takut jika kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, keluarga korban akhirnya sepakat melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tegas Dodik Firmansyah.

Ia berharap Polrestabes Surabaya dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat dan profesional agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terus berulang di Kota Surabaya.

Sementara itu, Ariani Kristanti (48), orang tua salah satu korban PAZ, menyatakan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Dia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap anak-anak di bawah umur. (sh)