BOJONEGORO – Aksi penipuan dengan mengatasnamakan institusi negara kembali mencuat di Bojonegoro.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat menyusul maraknya akun palsu yang mencatut nama pejabat utama (PJU) Kejaksaan di berbagai platform komunikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Zondri, secara resmi telah mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro guna menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah hingga masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan, para pelaku penipuan menjalankan aksinya melalui beragam cara.
Salah satunya dengan membuat akun palsu di media sosial, terutama Facebook dan WhatsApp, yang menggunakan foto serta identitas seolah-olah milik pejabat Kejari Bojonegoro.
Tak hanya itu, modus lain dilakukan melalui telepon langsung dan pesan singkat (SMS) yang menyasar korban secara personal.
Bahkan, pelaku juga nekat menggunakan dokumen dan surat palsu yang dibuat menyerupai surat resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meyakinkan targetnya.
Kepala Kejari Bojonegoro menegaskan, seluruh bentuk permintaan uang, sumbangan, atau bantuan apa pun yang mengatasnamakan Kejaksaan dipastikan bukan berasal dari institusi resmi dan merupakan tindak pidana penipuan.
“Kami tegaskan, Kejaksaan tidak pernah meminta uang atau bantuan dalam bentuk apa pun melalui media sosial, telepon, maupun pesan singkat. Jika ada yang mengatasnamakan pejabat kami, itu pasti penipuan,” tegas Zondri.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan aparatur pemerintah tidak mudah percaya, tidak melayani, dan tidak menanggapi akun atau pesan mencurigakan yang mengaku berasal dari Kejari Bojonegoro.
Untuk meminimalisir korban, Kejari Bojonegoro meminta siapa pun yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan agar segera melakukan verifikasi dan melaporkannya melalui hotline resmi di nomor 0811-1051-7483, atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Rajekwesi Nomor 31.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memutus mata rantai kejahatan penipuan yang semakin meresahkan, sekaligus menjaga nama baik dan integritas Korps Adhyaksa di wilayah Jawa Timur. (aj)

























