BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan gratifikasi bagi seluruh aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Bojonegoro dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menutup celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada momentum hari besar keagamaan.
Surat Edaran Nomor 700/2648/412.100/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam SE itu, Bupati Setyo Wahono menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat daerah, hingga pihak terkait lainnya.
Terdapat tiga poin utama yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, seluruh aparatur negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kedua, apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dan tidak memungkinkan untuk ditolak, maka penerimaan tersebut wajib disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro, lengkap dengan penjelasan serta dokumentasi.
Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, seluruh aparatur diminta menolak segala bentuk gratifikasi serta meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya memasuki tahun kerja 2026.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Bojonegoro berharap budaya antikorupsi dapat terus diperkuat, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai komitmen moral dalam melayani masyarakat secara bersih dan bertanggung jawab. (aj)
























