Beranda Daerah KUHP Nasional Berlaku, Bojonegoro Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial

KUHP Nasional Berlaku, Bojonegoro Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial

IMG 20251217 WA0008

SURABAYA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis kembali ditegaskan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono turut menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pidana Kerja Sosial bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri, yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan ini berlangsung serentak dan menjadi bagian dari momentum besar penguatan penerapan Restorative Justice di Jawa Timur.

Acara tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman penjara.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut positif kolaborasi lintas lembaga ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Pemerintah daerah siap berkolaborasi penuh dan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tegas Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka”.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dalam menerapkan keadilan restoratif secara konsisten di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa Pidana Kerja Sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam KUHP Nasional.

Jenis pidana ini diperuntukkan bagi perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau denda kurang dari Rp10 juta.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman jangka pendek dan denda ringan. Pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi erat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Kejaksaan bertugas memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi aspek teknis, perizinan, sarana pendukung, hingga penyediaan aktivitas kerja sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Dr. Asep N. Mulyana, menambahkan bahwa KUHP Nasional mengusung paradigma hukum pidana modern yang menitikberatkan pada tiga pendekatan utama, yakni keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi keduanya.

“KUHP Nasional tidak lagi menjadikan penjara sebagai satu-satunya tujuan pemidanaan. Hukum kini hadir untuk memulihkan, mengakui hukum yang hidup di masyarakat, serta memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi,” terang Asep.

Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk aktif mendukung penerapan Restorative Justice demi mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan sosial, serta mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan kesiapannya menjadi bagian dari perubahan besar sistem hukum nasional menuju keadilan yang lebih adil, beradab, dan berpihak pada kemanusiaan. (Pro/aj)