BOJONEGORO – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, S.Pd., menghadiri langsung agenda penandatanganan naskah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Momentum ini menjadi penanda penguatan sinergi lintas lembaga dalam penanganan persoalan hukum daerah.
Kesepakatan tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan perkara pidana, tetapi juga menekankan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Melalui skema ini, penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang berimbang, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Selain aspek pidana, kerja sama ini juga mencakup pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara bagi Pemkab Bojonegoro.
Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah terobosan penting. Penegakan hukum tidak lagi semata soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan, keadilan sosial, dan keharmonisan di tengah masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Bojonegoro, lanjutnya, mendukung penuh kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan koordinasi antara Pemkab Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro semakin solid.
Pendampingan hukum yang terstruktur diyakini mampu menekan potensi masalah hukum sejak dini dan menciptakan iklim pemerintahan yang lebih aman dan profesional. (aj)

























