JOMBANG — Sebuah rumah kontrakan yang selama ini terlihat tenang dan tak mencolok di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang menyimpan rahasia gelap.
Di balik pintu tertutupnya, polisi menemukan ratusan tanaman ganja yang dibudidayakan secara ilegal.
Pengungkapan mengejutkan ini terjadi pada Selasa (16/12/2025), setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di kontrakan tersebut. Kecurigaan masyarakat terbukti benar.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas dibuat terkejut dengan kondisi di dalam rumah. Hampir seluruh ruangan disulap menjadi area tanam ganja, mulai dari kamar tidur, dapur, hingga bagian belakang rumah.
Tanaman ganja tampak tumbuh subur dan terawat, menandakan budidaya telah berlangsung cukup lama.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 110 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 5,3 kilogram daun ganja basah yang telah dipanen dan diduga siap diproses lebih lanjut.
Tak hanya tanaman, sejumlah bibit ganja, pot tanam, media tanam, serta peralatan pendukung budidaya turut diamankan sebagai barang bukti.
Seorang pria berinisial R, yang diketahui sebagai penyewa rumah kontrakan tersebut, diamankan di tempat kejadian.
Kepada penyidik, R mengakui telah menjalankan praktik budidaya ganja secara tertutup selama beberapa bulan terakhir.
Ia sengaja memanfaatkan rumah kontrakan agar aktivitas terlarangnya tidak terendus warga sekitar.
Kapolres Jombang dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk praktik budidaya ganja ilegal yang berpotensi merusak generasi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras bahwa kejahatan narkotika, meski disamarkan serapi apa pun, pada akhirnya akan terungkap oleh penegakan hukum. (az)

























