SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM, menginisiasi langkah strategis melalui sinergi data produksi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar penyusunan proyeksi penerimaan Pajak dan Opsen Pajak MBLB Tahun 2025.
Inisiatif tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/12/2025). Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur serta Bapenda Kabupaten/Kota se-Jatim sebagai pemungut pajak MBLB.
Rakor ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, menyatukan data, dan memperkuat kolaborasi antara instansi teknis pertambangan dan pengelola pendapatan daerah. Tujuannya jelas: meningkatkan akurasi perencanaan penerimaan pajak daerah dari sektor tambang.
Menurut Aris Mukiyono, sinergi data produksi merupakan bentuk nyata komitmen Dinas ESDM Jatim dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait kebijakan Pajak dan Opsen Pajak MBLB.
“Dinas ESDM Jawa Timur siap menginisiasi dan menyediakan data produksi pertambangan yang terbuka dan terukur. Dengan data yang valid, pemerintah kabupaten/kota memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan target serta proyeksi pemungutan Pajak MBLB,” tegas Aris Mukiyono.
Ia menambahkan, koordinasi ini juga ditujukan untuk memperkecil selisih data antara laporan produksi MBLB yang tercatat di Dinas ESDM dengan realisasi Pajak dan Opsen MBLB yang masuk ke Bapenda daerah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim hingga November 2025, tercatat 279 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan 81 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang masih aktif.
Dari aktivitas tersebut, total produksi yang dilaporkan melalui Laporan Realisasi RKAB Triwulan I, II, dan III Tahun 2025 mencapai sekitar 18,48 juta ton dari seluruh komoditas tambang di Jawa Timur.
Aris Mukiyono juga menegaskan bahwa penerapan Opsen Pajak MBLB bukan sekadar untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memperkuat fungsi perizinan, pembinaan, serta pengawasan pertambangan, sehingga tata kelola sektor ini semakin transparan, tertib, dan akuntabel.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Dinas ESDM Jatim berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikan data produksi MBLB sebagai referensi utama dalam penetapan target Pajak MBLB Tahun 2026.
Selain itu, daerah diharapkan mampu menerapkan siklus Plan–Do–Check–Action (PDCA) dalam sistem self assessment Pajak MBLB sepanjang Tahun 2025. (sh)

























