PONOROGO — Rencana pelaksanaan kegiatan Bumi Reog Berzikir menjadi perhatian serius jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolres Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita.
Rakor tersebut diajukan oleh Komarudin selaku pemohon kegiatan dan berlangsung dalam suasana kondusif. Hadir dalam forum itu unsur Pemerintah Daerah, Kapolres Ponorogo beserta jajaran perwira, Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Kesbangpol, serta sejumlah perwakilan organisasi terkait.
Meski terkesan dilaksanakan secara mendadak, langkah cepat Pemkab bersama Forkopimda dinilai sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang agenda yang berpotensi melibatkan massa dalam jumlah besar.
Dari hasil rakor disimpulkan bahwa hingga saat ini izin resmi kegiatan Bumi Reog Berzikir belum diterbitkan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Ponorogo menegaskan pihaknya akan bersikap pasif, cermat, dan berhati-hati agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama kepada seluruh pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), agar tidak terjadi gesekan sosial yang berpotensi mengganggu keamanan daerah.
Dalam forum tersebut, Kang Mas Sujono menegaskan bahwa kegiatan berzikir pada dasarnya merupakan hal positif.
Namun demikian, ia menyampaikan keberatan tegas apabila kegiatan tersebut disertai upaya mengutak-atik organisasi maupun kepengurusan PSHT, yang dinilainya sebagai persoalan krusial.
Sementara itu, Welly Dani Permana, S.H., M.H., kepada awak media mengaku bersyukur dapat diundang dalam rakor tersebut. Ia menyebut forum ini menjadi momentum penting untuk meluruskan persoalan hukum terkait keberadaan organisasi PSHT.
Dia menjelaskan bahwa sejak 17 Juli 2025, PSHT yang memiliki legalitas dan berbadan hukum hanya satu, yakni kepengurusan yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan telah terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI serta tercantum dalam sistem daring Ditjen AHU.
“Di Ponorogo, Ketua Cabang PSHT yang sah adalah Kang Mas Sujono. Maka jika ada pihak lain yang mengatasnamakan PSHT untuk menggelar kegiatan, legal standing-nya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Rakor tersebut juga dihadiri Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., selaku Biro Hukum Pusat PSHT yang secara khusus datang dari Jakarta untuk mendampingi Kang Mas Sujono.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya sikap adil aparat dan pemerintah, dengan menjunjung kebenaran, fakta hukum, serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dirinya menambahkan, apabila pemerintah daerah memiliki niat tulus untuk menyatukan PSHT, maka langkah tersebut harus berpijak pada kepengurusan yang telah memiliki legitimasi hukum yang jelas. Menurutnya, hal itu menjadi kunci utama terciptanya situasi kondusif di Ponorogo.
Lebih lanjut disampaikan bahwa PSHT selama ini konsisten mendukung pemerintah melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Dengan niat tulus dan tanpa kepentingan tertentu, banyak solusi positif yang diyakini dapat diwujudkan.
Menariknya, Komarudin selaku pemohon kegiatan tidak menggunakan hak jawab dalam rakor tersebut. Sikap ini dinilai semakin mempertegas ketidakmampuannya dalam memaparkan dasar dan fakta hukum di hadapan Forkopimda. (to)

























