Beranda Peristiwa Diduga Lalai, Bank Mandiri Mastrip Bojonegoro Diprotes Soal Penahanan Sertifikat Nasabah

Diduga Lalai, Bank Mandiri Mastrip Bojonegoro Diprotes Soal Penahanan Sertifikat Nasabah

IMG 20251215 WA0020

BOJONEGORO — Polemik penahanan sertifikat nasabah kembali mencuat dan menyeret nama Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUS melalui divisi khususnya, PASUS BRAKO NUSANTARA, secara terbuka melayangkan ultimatum keras terkait belum dikembalikannya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah meski kredit telah lama dinyatakan lunas.

Pinjaman senilai Rp50 juta dengan jaminan SHM atas nama Jaelani disebut telah lunas sejak 13 Februari 2024. Namun ironisnya, hingga Senin (15/12/2025), sertifikat tersebut masih ditahan pihak bank tanpa kejelasan, memicu kekecewaan dan kemarahan nasabah.

Subhan, warga Kecamatan Kanor, Bojonegoro, yang bertindak sebagai pemberi kuasa, mengaku sudah menunggu hampir dua tahun pasca pelunasan, namun tak kunjung menerima haknya. Merasa dirugikan, ia akhirnya menyerahkan sepenuhnya pengurusan persoalan ini kepada LSM PASUS.

Ketua Divisi Khusus PASUS BRAKO NUSANTARA, Yopi, menyatakan pihaknya bergerak atas mandat resmi lembaga di bawah arahan Ketua Umum LSM PASUS, Aris Zainul Abidin, untuk mengawal kasus yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius lembaga perbankan.

“Kami datang secara resmi untuk menuntut kepastian hukum. Tidak ada alasan apa pun bagi bank menahan sertifikat yang kreditnya sudah lunas,” tegas Yopi saat mendatangi Bank Mandiri KCP Mastrip Bojonegoro.

Dalam pernyataannya, PASUS BRAKO NUSANTARA memberikan batas waktu maksimal lima hari kerja kepada pihak bank untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan segera menyerahkan SHM kepada pemilik sah.

“Menahan sertifikat setelah pelunasan adalah tindakan yang merugikan nasabah dan berpotensi melanggar hukum. Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” ujarnya dengan nada keras.

PASUS BRAKO NUSANTARA juga menegaskan, jika ultimatum tersebut diabaikan, langkah hukum akan langsung ditempuh. Gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) serta laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dilayangkan guna mendorong audit dan sanksi terhadap pihak bank.

“Jika hak nasabah terus diabaikan, kami pastikan persoalan ini naik ke ranah hukum dan regulator,” pungkas Yopi. (aj)