BOJONEGORO — Aktivitas keluar-masuk truk bermuatan material di sebuah pabrik batching plant di Desa Sumengko menandai berjalannya produksi beton yang menopang berbagai proyek pembangunan.
Namun di balik hiruk pikuk roda industri tersebut, muncul catatan penting yang memantik perhatian publik, persoalan kepatuhan perizinan usaha.
Isu ini tidak hanya menyentuh satu entitas bisnis, tetapi membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
Perda sejatinya menjadi fondasi hukum dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian berusaha di daerah.
Lebih dari itu, regulasi daerah dirancang untuk memastikan pembangunan berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat.
Ketika Perda ditegakkan secara adil dan konsisten, rasa keadilan akan dirasakan oleh semua pihak, baik pelaku usaha yang patuh maupun masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
Dalam sistem pemerintahan daerah, penegakan Perda bukan tugas satu instansi semata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki mandat sebagai garda terdepan penegak Perda, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha telah mengantongi perizinan lengkap sebelum beroperasi.
Dinas teknis lainnya berperan memberi rekomendasi terkait aspek tata ruang, keselamatan bangunan, hingga dampak lingkungan.
Sinergi antar lembaga inilah yang menjadi tolak ukur kuat atau tidaknya wibawa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan aturan.
Sejumlah temuan lapangan terkait aktivitas usaha yang belum menuntaskan kewajiban perizinan seharusnya dipandang sebagai momentum evaluasi dan pembenahan bersama, bukan sekedar polemik.
“Pembinaan terhadap pelaku usaha tetap penting demi menjaga iklim investasi. Namun, penegakan aturan tidak boleh dikendurkan agar tidak mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro berinisial KA (50), Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, kegiatan usaha berisiko tinggi seperti batching plant telah diatur secara tegas dalam regulasi, yakni wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan instrumen negara untuk menjamin mutu produk, keselamatan publik, serta keberlanjutan pembangunan terutama bila hasil produksi digunakan dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.
Menurut KA, peran kepemimpinan daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan seluruh perangkat daerah bergerak seirama.
“Penegakan Perda yang disertai pembinaan menunjukkan kehadiran negara yang adil. Dari situlah kepercayaan masyarakat tumbuh dan marwah pemerintah daerah terjaga,” tegasnya.
Kasus batching plant di Desa Sumengko pun menjadi pengingat penting bahwa penegakan Perda bukan semata-mata soal sanksi.
Lebih jauh, ini adalah komitmen kolektif untuk menjaga tatanan hukum, kualitas pembangunan, serta kepentingan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan.
Sebagai pembanding, pada Juni 2025 lalu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pernah menunjukkan sikap tegas.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah melakukan inspeksi mendadak ke PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang saat itu belum mengantongi izin operasional lengkap.
Operasional pabrik tersebut langsung dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil serta menjaga ketertiban dunia usaha di Bojonegoro. (aj)

























