Beranda Daerah Bantuan Ternak Jadi Bancakan, Sapi Desa Ngadipuro Tuban Lenyap Semua

Bantuan Ternak Jadi Bancakan, Sapi Desa Ngadipuro Tuban Lenyap Semua

IMG 20251214 WA0016

TUBAN — Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang digulirkan sejak 2017 di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, kini berubah menjadi skandal tata kelola desa yang memantik kegelisahan publik.

Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, ratusan ekor sapi bantuan justru lenyap tanpa sisa, meninggalkan jejak persoalan serius yang menyeret nama aparatur desa dan pengelola badan usaha desa.

Salah satu desa penerima bantuan, Desa Ngadipuro, tercatat memperoleh 60 ekor sapi dari total 180 ekor yang disalurkan ke tiga desa. Namun saat dilakukan penelusuran di lapangan Sabtu (13/12/2025), tak satu pun sapi bantuan ditemukan. Seluruh ternak dinyatakan raib.

Fakta mencengangkan terungkap ketika bantuan tersebut diketahui diterima langsung oleh Sekretaris Desa Ngadipuro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BUMDESMA. Kepada awak media yang bersangkutan secara terbuka mengakui bahwa sapi-sapi bantuan telah dijual.

“Bantuan sapi itu tidak ada yang mengelola, saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, akhirnya saya berinisiatif menjualnya. Ada juga sapi yang mati,” ujarnya.

Dalih yang disampaikan terdengar sederhana, namun sarat persoalan. Tidak adanya pengelola ternak disebut sebagai alasan utama penjualan aset negara tersebut.

Bahkan, sebagian sapi diklaim mati, namun tanpa dokumen pendukung, berita acara, atau laporan resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Tidak ada dokumen dan uang hasil penjualan sapi ini sebesar Rp351 juta, saya bingung mau mengembalikannya ke mana,” tambahnya.

Lebih ironis lagi, hasil penjualan sapi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah diakui masih dikuasai, tanpa kejelasan mekanisme penyetoran, pengembalian ke kas desa, maupun pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Padahal, regulasi Kemendes PDTT secara tegas melarang pengalihan, penjualan, atau pemanfaatan aset bantuan desa secara sepihak.

Setiap bantuan pemerintah wajib dicatat sebagai aset desa, dilaporkan secara berkala, dan siap diaudit. Jika terjadi kematian ternak, prosedur administrasi adalah keharusan mutlak, bukan hanya klaim lisan.

Bantuan ternak sapi sejatinya merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi desa, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penjualan sepihak, tanpa musyawarah desa, tanpa dasar hukum, dan tanpa laporan resmi, berpotensi melanggar aturan serta membuka pintu dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan bahwa kasus ini telah dibahas di tingkat Inspektorat Kabupaten hingga Provinsi dan tinggal menunggu tindak lanjut kepala daerah justru memperpanjang tanda tanya publik.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait status bantuan maupun nasib dana hasil penjualan sapi tersebut.

Di tengah kebisuan otoritas, warga Desa Ngadipuro hanya bisa menunggu kejelasan. Harapan kini tertuju pada aparat pengawas dan penegak hukum agar bertindak tegas dan transparan, sehingga persoalan ini tidak tenggelam begitu saja.

Hilangnya sapi bantuan bukan semata persoalan ternak, melainkan ujian serius integritas, akuntabilitas, dan wajah tata kelola pemerintahan desa di mata masyarakat. (aj)