SURABAYA – Akses keadilan bagi warga Jawa Timur memasuki babak baru. Kementerian Hukum resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Jatim.
Peresmian yang digelar di Graha Unesa Surabaya, Kamis (11/12/2025), menjadi tonggak penting tercapainya 100 persen Posbankum di provinsi dengan jumlah desa terbesar kedua di Indonesia itu.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa hadirnya Posbankum bukan sekadar pemenuhan program, melainkan penguatan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat filosofi “Urip Iku Urup” hidup harus memberi manfaat bagi sesama sebagai dasar mengapa layanan bantuan hukum harus menjangkau akar rumput.
“Posbankum bukan hanya pos atau ruangan. Ia adalah cahaya bagi masyarakat desa,” ujar Supratman dalam acara bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur.
Watak masyarakat Jawa Timur yang egaliter, terbuka, dan blaka suta disebut sebagai energi sosial besar dalam membangun mekanisme penyelesaian masalah berbasis dialog.
Tradisi rembug desa, jagongan, dan musyawarah yang telah hidup selama turun-temurun menjadi inspirasi utama lahirnya layanan bantuan hukum level desa.
“Posbankum hadir bukan untuk menggusur tradisi itu, tetapi untuk menguatkan dan melembagakannya. Prinsipnya, persoalan diselesaikan dengan damai sebelum masuk jalur pidana,” tegas Menkum.
Dia mencontohkan berbagai perkara seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga masalah keluarga yang seharusnya terlebih dahulu ditangani melalui Posbankum atau Omah Rembug sebelum masuk ranah kepolisian.
Dari total desa/kelurahan di Jawa Timur, seluruhnya kini memiliki Posbankum sebanyak 8.494 unit. Capaian ini menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang sudah menuntaskan pembentukan Posbankum.
Keberadaan Posbankum juga memperkuat 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta jaringan paralegal yang tersebar hingga pelosok desa.
Selain itu, para kepala desa dan lurah juga telah dilatih menjadi Non Litigation Peacemaker, garda terdepan penyelesaian sengketa nonlitigasi. Tahun ini, 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus, dan enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, hingga akhir 2025 tercatat 71.773 Posbankum telah terbentuk atau setara 85,50 persen desa/kelurahan di Indonesia.
Dari aplikasi layanan, lebih dari 3.839 kasus telah ditangani mulai dari sengketa tanah, gangguan kamtibmas, hutang-piutang, pencurian, penganiayaan, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian perdata.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa Posbankum tidak boleh berhenti pada formalitas meja konsultasi semata.
“Selain bertanya dan memahami hak-haknya, masyarakat harus bisa mendapatkan solusi damai dan pendampingan hukum yang cepat serta terjangkau,” ujarnya.
Sementara Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur.
“Kita membangun desa berarti membangun rasa aman dan kepastian hukum. Itulah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa capaian ini tidak lepas dari sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dirinya menambahkan bahwa Gubernur Khofifah berhasil menggerakkan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal nasional yang memecahkan Rekor MURI tahun ini.
Hingga 2025, sebanyak 229 paralegal telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I dan II, melengkapi jumlah paralegal Posbankum yang kini mencapai 16.988 orang.
Melalui peresmian ini, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati mereka yang tinggal di kota besar.
Desa ditempatkan sebagai pusat penyelesaian masalah hukum berbasis moral, etika, dan kearifan lokal yang menjadi wajah baru keadilan restoratif Indonesia. (aj)
























