Beranda Peristiwa Administrasi Berbelit, Nyawa Dipertaruhkan: Kritik Pedas untuk Pemkab Blora

Administrasi Berbelit, Nyawa Dipertaruhkan: Kritik Pedas untuk Pemkab Blora

IMG 20251205 WA0001

BLORA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Blora mengenai perlindungan jaminan sosial kesehatan kembali menjadi sorotan. Beragam keluhan masyarakat menguatkan dugaan bahwa perlindungan negara terhadap warga miskin masih berjalan setengah hati, jauh dari amanat konstitusi.

Salah satu kisah datang dari Suprihatin (42), warga Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Perempuan yang akrab disapa Atin ini harus berjibaku mengurus status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya yang tiba-tiba nonaktif meski dirinya masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Atin mulai merasakan benjolan lebih dari satu di lehernya sejak Agustus 2025. Ketika memeriksa diri ke Puskesmas, ia justru diminta mendaftar BPJS mandiri agar bisa segera dirujuk ke rumah sakit lanjutan.

“Dokter menyarankan BPJS mandiri supaya kartu langsung aktif. Tapi penghasilan saya dan suami tak menentu. Kami tak punya rekening bank. Bagaimana mau daftar,” keluhnya, Rabu (4/12/2025).

Upaya pendaftaran melalui layanan PANDAWA BPJS Kesehatan tak membuahkan hasil. Sistem menunjukkan kartunya berstatus Tidak Aktif, Tidak Ditanggung, dan ia harus memenuhi syarat administrasi yang tidak mampu ia penuhi.

Tak menyerah, Atin mendatangi kantor Kelurahan Karangboyo. Staf kelurahan menyampaikan bahwa permohonan pengaktifan BPJS harus menunggu verifikasi melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang menggantikan DTKS.

“Kalau datanya sudah masuk DTSEN, bisa dicek ulang tiga bulan kemudian,” kata staf kelurahan.

Namun berbeda dengan Puskesmas Ngroto yang justru menyarankan Atin tetap mendaftar sebagai peserta mandiri terlebih dulu, sambil menunggu data sosialnya disetujui Dinas Sosial Blora untuk kembali menjadi peserta PBI.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengaku siap menindaklanjuti kasus Atin. Namun ia menegaskan satu hal penting.

“Blora belum Universal Health Coverage (UHC). Jadi tidak bisa langsung aktif,” jawabnya singkat.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Blora masih mempertahankan status UHC seperti beberapa tahun sebelumnya.

Ketua BPJS Watch, Arief Supriyono, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan drastis kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Blora. Kondisi ini menurutnya sangat mengkhawatirkan karena ribuan warga berpotensi tidak terlindungi saat sakit.

“Ini bukan sekedar angka. Ini nyawa. Ketika rakyat miskin jatuh sakit tanpa jaminan kesehatan, mereka bisa makin miskin,” tegas Arief.

Dia mendorong pemerintah daerah memperbaiki validasi data kepesertaan dan mempercepat proses aktivasi JKN untuk mengejar kembali UHC.

UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat, terutama warga miskin (Pasal 28H ayat 3, Pasal 34 ayat 2, dan Pasal 28I ayat 4). Mandat itu dipertegas dalam UU SJSN Tahun 2004.

Namun realitas di lapangan, seperti kasus Atin, menunjukkan bahwa akses terhadap hak dasar itu masih terhambat oleh proses administrasi yang berbelit dan tidak responsif.

Budi Santoso dari Aliansi Peduli Jaminan Kesehatan Nasional menilai pemerintah daerah tak boleh membiarkan warga miskin terkatung-katung tanpa perlindungan kesehatan.

“Jangan biarkan warga menunggu tiga bulan hanya untuk mengetahui kartunya tetap tidak aktif. Lalu ini salah siapa,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan bahwa dahulu pemerintah menyediakan SKTM sebagai pintu darurat bagi warga miskin. Ia mempertanyakan mengapa sekarang mekanisme tersebut seperti hilang tanpa pengganti yang memudahkan. (bs)