JAKARTA — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan “disharmonis” kembali menjadi sorotan panas dalam seminar hukum ketenagakerjaan bertajuk “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” yang digelar di Hotel Gren Alia, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dalam forum tersebut, Indra, S.H., M.H., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, menegaskan secara keras bahwa disharmonis bukan dasar sah untuk melakukan PHK.
Ia menyampaikan bahwa penggunaan alasan ini bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi menggerus hak-hak pekerja.
Usai seminar, ketegasan lebih lanjut disampaikan oleh H. Abdul Bais, S.E., Ketua Umum PP SPEE FSPMI, dalam konferensi pers. Ia memastikan bahwa serikat pekerja akan mengawal kasus ini hingga putusan akhir tanpa kompromi.
“Jangan ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi proses peradilan. Keadilan harus berjalan di atas fakta, bukan tekanan,” ujarnya.
Abdul Bais menyampaikan tiga pesan tegas yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan.
Ia meminta publik berani bersuara ketika melihat penyimpangan dalam proses hukum atau ketenagakerjaan. “Jangan diam,” tegasnya.
Serikat pekerja meminta pemerintah tegak lurus menjalankan regulasi, tidak memihak, dan tidak membiarkan ada ruang penyalahgunaan kewenangan.
Abdul Bais mengingatkan agar pengusaha tidak memanfaatkan relasi kekuasaan untuk menekan buruh atau organisasi serikat.
PP SPEE FSPMI telah melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara, meliputi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung RI (MA), Kementerian Hukum dan HAM dan DPR RI.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen mengawal keadilan dan mencegah praktik hukum yang tidak sesuai koridor.
Serikat juga menyatakan siap menggalang aksi dan tekanan moral apabila terdapat indikasi ketidakadilan dalam proses peradilan.
Dalam pernyataannya, seluruh elemen serikat menegaskan bahwa pembiaran terhadap alasan “ketidakharmonisan” sebagai dasar PHK akan mengancam kebebasan berserikat, hak normatif pekerja, serta iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Karena itu, serikat pekerja menyerukan seluruh buruh, organisasi serikat, hingga masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum agar putusan benar-benar lahir dari prinsip objektivitas dan anti-intervensi. (dpw)

























