PROBOLINGGO — Gejolak kembali mengguncang jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Dugaan praktik “KIR siluman” yakni pengesahan uji kendaraan tanpa kehadiran fisik kendaraan kembali mencuat dan memancing reaksi keras publik.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya oknum petugas di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) yang secara sistematis meloloskan uji KIR kendaraan tanpa pemeriksaan langsung.
Modusnya, kendaraan tidak pernah menginjakkan roda di lokasi pengujian, namun tetap dinyatakan laik jalan dan menerima dokumen resmi sebagai kendaraan lulus uji.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, angkat bicara dengan nada keras. Menurutnya, praktik seperti ini bukan sekedar penyimpangan kecil, tetapi pelanggaran hukum serius yang dapat memicu banyak kecelakaan di jalan.
“KIR siluman ini bukan main-main. Memberikan sertifikat laik jalan kepada kendaraan yang tidak pernah diuji sama saja membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengecam keras praktik ini,” ujar Baihaki, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Dishub Kota Probolinggo serta adanya dugaan penyalahgunaan jabatan. Karena itu, Baihaki mendesak Wali Kota Probolinggo untuk bertindak tegas tanpa kompromi.
“Wali kota tidak boleh menutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, hingga oknum yang terlibat harus dicopot dan diproses hukum bila terbukti. Ini soal integritas layanan publik,” tegasnya.
AMI juga mengklaim telah mengumpulkan bukti awal, termasuk temuan penggunaan foto kendaraan yang sama berulang kali dalam proses verifikasi. Nomor mesin dan nomor rangka disebut disesuaikan hanya untuk menyamarkan manipulasi.
“Kami menerima laporan bahwa ada perusahaan tertentu yang diduga memakai jasa ilegal ini. Jika tidak ada tindakan cepat, kami siap melaporkannya langsung ke aparat penegak hukum,” tambah Baihaki.
Pengakuan mengejutkan muncul dari seorang petugas UPT PKB yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dia mengaku praktik ini bukan sekedar inisiatif bawahan, melainkan dilakukan atas perintah atasan.
“Kami hanya mengikuti instruksi. Katanya untuk mempercepat administrasi. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ucapnya singkat.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengujian siluman telah berlangsung cukup lama dan dibiarkan menjadi budaya kerja di lingkungan UPT PKB.
Hingga berita ini diterbitkan, Dishub Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi. Upaya awak media untuk meminta penjelasan dari Kepala Dishub juga belum berhasil.
Di sisi lain, AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami menuntut transparansi. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit menyeluruh, memeriksa semua pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Ini soal keselamatan warga,” tutup Baihaki.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tak hanya dari pelaku transportasi tetapi juga kelompok masyarakat sipil yang mendesak reformasi total terhadap sistem uji KIR di Kota Probolinggo. (Red)

























