JAWA TIMUR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru, dua program unggulan terkait pajak kendaraan resmi diperpanjang, memberikan ruang bernapas bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
1. Program Pembebasan Pajak Daerah 2025 (Spesial HUT ke-80 Jatim)
Program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025 dan menghadirkan tiga manfaat sekaligus:
• Bebas Total Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Seluruh denda keterlambatan dihapus tanpa syarat rumit.
• Bebas Pajak Progresif
Pemilik kendaraan yang terkena pajak progresif tidak perlu membayar tambahan biaya.
• Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 ke Bawah
Khusus bagi wajib pajak yang masuk kategori tertentu seperti P3KE dan Data Tunggal.
Dengan rincian keringanan:
100 persen bebas pokok + denda PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp500.000.
50 persen bebas pokok + denda PKB untuk roda 2/3 dengan PKB maksimal Rp800.000.
Bebas tunggakan SWDKLLJ, cukup bayar 1 tahun saja (berlaku untuk semua kategori tersebut).
2. Program Keringanan Dasar PKB dan BBNKB Diperpanjang
Program ini sudah berjalan sejak 1 Juli dan kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Isi kebijakannya, angkutan umum non subsidi mendapat perlakuan sama dengan angkutan umum subsidi. Tarif PKB dan BBNKB tidak naik untuk seluruh jenis kendaraan.
Kepala Bapenda Jatim, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat pada peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
“Kami ingin meringankan beban warga sekaligus memperkuat kepatuhan pajak tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Guna memperkuat sosialisasi, Pemkab Bojonegoro bersama UPT PPD Bapenda Jatim menggelar apel gabungan pada Rabu (19/11/2025) di halaman Pemkab.
Dalam kegiatan itu juga dibuka layanan pembayaran PKB bagi, kendaraan dinas, kendaraan pribadi milik ASN Pemkab Bojonegoro.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi warga untuk turut menuntaskan kewajiban pajaknya.
Masyarakat dapat memanfaatkan beragam jalur pembayaran, seperti Samsat Induk, E-Samsat, Tokopedia, GoPay dan Shopee.
Program ini merupakan kesempatan langka untuk menghapus denda dan menebus tunggakan dengan biaya lebih ringan.
Pemprov Jatim pun mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan periode ini sebaik mungkin. (aj)

























