KOTA BATU — Komitmen pemberantasan narkotika dan barang ilegal di Kota Batu kembali ditegaskan. Selasa (18/11/2025), Kejaksaan Negeri Batu bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti senilai Rp 5–6 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo. Seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Kepala Kejari Batu, Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji petik terhadap narkotika jenis sabu bersama Puslabfor Polda Jatim untuk memastikan barang yang dihancurkan adalah barang yang benar-benar disita dari penyidik.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang asli yang telah dinyatakan incracht,” tegas Dr. Andy.
Pemusnahan kali ini mencakup 32 perkara, 31 pidana umum dan 1 pidana khusus, periode Juli hingga Oktober 2025.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain, Sabu: 848,433 gram, Ganja: 60,077 gram, Pil Double L: 4.232 butir, Barang terkait: 20 unit handphone, 124 potong pakaian dan barang lain dan Rokok ilegal tanpa cukai: 11.570 bungkus atau 231.400 batang dari berbagai merek.
Barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, teknologi pembakaran yang lebih bersih dan ramah lingkungan dibandingkan metode manual. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkot Batu menjaga kualitas lingkungan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya penyelesaian proses hukum, tetapi langkah preventif untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba dan barang ilegal.
“Ini bukan sekedar pemusnahan, tapi perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah wajib memastikan rasa aman,” tegasnya.
Ia juga mengumumkan rencana peluncuran program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) yang menyasar pencegahan di tingkat desa, termasuk edukasi bahaya narkoba di sekolah dan komunitas.
Wakil Wali Kota Heli Suyanto menambahkan bahwa meningkatnya kasus peredaran narkotika dari tahun ke tahun memerlukan sinergi kuat seluruh elemen masyarakat, karena dampaknya dapat menghancurkan masa depan generasi penerus.
Secara total, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari 74 perkara pidana yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025. Momen ini mempertegas konsistensi Forkopimda dalam menjaga Kota Batu tetap aman dan kondusif menuju terwujudnya MBatu SAE. (Fur)

























