Beranda Infotaiment Bupati Bojonegoro Kunci Rapat Celah Gratifikasi, Semua ASN Diingatkan Tegas

Bupati Bojonegoro Kunci Rapat Celah Gratifikasi, Semua ASN Diingatkan Tegas

1763057191413 copy 1280x834

BOJONEGORO – Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Surat Edaran bernomor 700/2263/412.100/2025 yang ditandatangani pada 11 November 2025 itu menjadi langkah tegas Pemkab Bojonegoro dalam mendukung pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam SE tersebut, Bupati Setyo Wahono memberikan tiga poin himbauan penting yang wajib dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

1. ASN dilarang keras memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan.

2. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa dilarang keras meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik dari penyedia maupun calon penyedia.

3. ASN dilarang menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.

Bupati Setyo Wahono juga menegaskan bahwa setiap potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja sejak penerimaan.

“Seluruh potensi gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima,” tegas Bupati Setyo Wahono dalam SE tersebut.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya kerja ASN yang berintegritas tinggi.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh ASN dapat semakin waspada terhadap praktik gratifikasi yang bisa menyeret mereka ke dalam jerat hukum, serta menjadi contoh teladan dalam pelayanan publik yang bebas dari korupsi. (aj)