Beranda Hukrim Mobil Pajero Jadi Sumber Konflik, Anak Bos Rokok Ayunda Tempuh Jalur Hukum

Mobil Pajero Jadi Sumber Konflik, Anak Bos Rokok Ayunda Tempuh Jalur Hukum

1762957971706 copy 1280x843

PAMEKASAN — Kisruh keluarga pemilik perusahaan rokok ternama di Pamekasan, PR Ayunda, kini menyeruak ke ranah hukum.

Adalah Wahyu Budianto (24), anak dari pemilik perusahaan tersebut, yang melaporkan ayah kandungnya sendiri, Bambang Budianto (47), atas dugaan penggelapan kendaraan mewah.

Wahyu terlihat hadir memenuhi panggilan klarifikasi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Selasa (11/11/2025). Ia datang bersama Sukardi, salah satu pengacara dari Kantor Hukum D’Firmansyah dan Rekan.

“Klien kami diperiksa setelah laporannya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Pamekasan sejak 24 Oktober 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB,” jelas Sukardi usai mendampingi Wahyu.

Langkah cepat penyidik Polres Pamekasan mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum Wahyu. Menurut Dodik Firmansyah, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2008/X/RES.1.11.2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 dan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Kami yakin penanganannya objektif, transparan, dan profesional. Semua bukti telah kami serahkan, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan,” tegas Dodik.

Ia menyebut perkara ini masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula dari kepemilikan satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 warna hitam mika tahun 2022 dengan nopol M–805–AYU.

Kendaraan tersebut dibeli oleh Wahyu melalui Dealer PT Bumen Redja Abadi dengan skema pembiayaan CIMB Niaga Auto Finance, dan dinyatakan lunas pada 27 September 2025.

Namun, setelah pelunasan, mobil tersebut justru dikuasai oleh Bambang, ayahnya sendiri, meski BPKB berada di tangan Wahyu.

Dua kali somasi resmi telah dikirimkan pihak kuasa hukum Wahyu agar mobil dikembalikan, namun tidak pernah direspons.

“Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, klien kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur,” kata Dodik.

Laporan Wahyu telah terdaftar dengan Nomor LP/B/1516/X/2025/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 21 Oktober 2025, dengan objek laporan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam mika nopol M–805–AYU.

Setelah dilakukan proses awal, Polda Jatim melimpahkan perkara ini ke Satreskrim Polres Pamekasan pada 24 Oktober 2025 untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan keluarga pengusaha rokok besar di Madura.

Di tengah citra sukses perusahaan PR Ayunda, muncul kisah perselisihan antara ayah dan anak yang kini harus diselesaikan lewat proses hukum.

Meski begitu, tim kuasa hukum Wahyu berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa intervensi pihak manapun.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya soal mobil, tapi soal hak dan kejelasan kepemilikan yang sah,” pungkas Dodik Firmansyah.

Kasus dugaan penggelapan ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Pamekasan. Pihak terlapor, Bambang Budianto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh anaknya. (Red)