TUBAN – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kini jadi perbincangan masyarakat.
Proyek yang menelan dana Rp195 juta dari APBN Tahun Anggaran 2025 tahap II itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Pantauan di lokasi menunjukkan, pekerjaan pasangan batu justru dilakukan saat saluran irigasi masih tergenang air.
Kondisi ini jelas melanggar standar konstruksi, sebab proses pemasangan semestinya dilakukan saat saluran dalam keadaan kering atau aliran air sudah dialihkan sementara.
Akibatnya, adukan semen, pasir mudah larut sebelum mengeras sempurna. Daya rekat antar batu menjadi lemah, bahkan pondasi di dasar saluran diduga tidak padat dan berisiko ambles atau retak dalam waktu singkat setelah digunakan.
“Kalau dikerjakan waktu air masih mengalir begini, hasilnya pasti nggak kuat. Adukan cepat larut, belum lagi batunya juga dari bahan yang nggak jelas asal-usulnya,” ungkap Mustakin warga tempatan, Minggu (9/11/2025).
Tak hanya soal metode kerja, material batu yang digunakan juga disorot tajam. Batu tampak berpori dan rapuh, diduga berasal dari tambang ilegal tanpa izin resmi.
Secara teknis, batu jenis ini memiliki daya serap air tinggi dan sangat tidak layak untuk pekerjaan irigasi karena mudah lapuk dan menurunkan kekuatan struktur.
Padahal, pekerjaan konstruksi irigasi seharusnya dilakukan dengan material legal dan mutu terjamin, serta pengawasan ketat dari tim teknis maupun pendamping lapangan.
Bambang, pemerhati kebijakan publik menilai, lemahnya pengawasan lapangan menjadi penyebab utama dugaan pelanggaran ini.
Tim pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
“Kalau pekerjaan dilakukan di genangan air dan pengawas diam saja, berarti ada yang salah. Spesifikasi dasar saja diabaikan, bagaimana bisa bangunannya awet, ujung-ujungnya rakyat yang rugi,” tegasnya.
Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh HIPPA Berdikari, sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun meski swakelola, bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum maupun pengawasan kualitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HIPPA Berdikari maupun BBWS Bengawan Solo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis dan penggunaan batu ilegal tersebut.
Warga dan pemerhati infrastruktur mendesak agar inspeksi lapangan dan audit teknis segera dilakukan oleh instansi berwenang. Mereka menilai, proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh dijadikan ajang coba-coba atau akal-akalan.
“Ini bukan proyek pribadi, tapi pakai uang negara. Kalau hasilnya abal-abal, berarti ada yang bermain di balik layar. Harus ada tindakan tegas,” tegas WD warga lain.
Kasus di Pandanwangi ini menjadi cermin buruk pengelolaan proyek irigasi desa. Dengan metode kerja yang sembrono dan dugaan penggunaan material ilegal, proyek bernilai ratusan juta itu terancam tak memberi manfaat maksimal bagi petani.
Masyarakat kini menunggu langkah cepat BBWS Bengawan Solo, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tak menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di wilayah lain. (aj)

























