JAKARTA — Drama panjang soal tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tokoh publik, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam penyebaran informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik,” tegas Asep.
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ini menjadi dua klaster utama.
Klaster pertama terdiri dari, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua meliputi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, serta penyebaran berita bohong.
Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo, yang menilai tudingan soal keaslian ijazahnya sudah menyalahi batas kebebasan berekspresi dan merusak kehormatan pribadi serta lembaga kepresidenan.
Selain laporan Jokowi, polisi juga menerima lima laporan lain terkait isu serupa. Dari total enam laporan, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan dicabut oleh pelapor.
Dalam proses penyelidikan, lebih dari 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang telah diperiksa, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kemenkumham, ahli digital forensik, hingga pakar bahasa dan sosiologi hukum.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan untuk membungkam kritik, tetapi demi menjaga ruang publik digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi fitnah dan manipulasi data bukan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan delapan tersangka ini menjadi peringatan keras di era digital agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi.
“Ruang digital harus diisi dengan tanggung jawab moral, bukan provokasi atau kebohongan,” ujarnya.
Penetapan Roy Suryo, dr. Tifa, dan enam tokoh lainnya sebagai tersangka menjadi momen penting dalam penegakan hukum di dunia maya.
Di tengah derasnya arus informasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas yang jelas kebenaran dan tanggung jawab.
Kasus fitnah ijazah Jokowi kini memasuki fase penyidikan lanjutan, dan publik menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. (dpw)

























