BOJONEGORO – Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek-proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diduga diabaikan secara terang-terangan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kelalaian fatal dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, hingga dinas teknis terkait. Akibatnya, keselamatan para pekerja lapangan kini berada di ujung tanduk.
Pantauan awak media di lokasi pembangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro memperlihatkan pemandangan mencengangkan, sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa menggunakan sabuk pengaman (safety harness).
Tak hanya itu, mereka juga tidak mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, atau perlengkapan APD standar lainnya.
Area kerja pun tampak semrawut tanpa rambu peringatan, pagar pembatas, maupun prosedur pengamanan. Kondisi tersebut jelas memperbesar risiko kecelakaan kerja.
“Kami melihat langsung para pekerja bergelantungan tanpa alat pengaman. Seolah-olah keselamatan mereka bukan prioritas, hanya demi mengejar target proyek,” ujar Prayitno warga Bojonegoro, Sabtu (1/11/2025).
Warga itu menambahkan, pengawasan dari dinas, konsultan, dan pihak kontraktor sangat minim bahkan hampir tidak tampak.
“Sepertinya tidak ada petugas pengawas K3 di lapangan,” imbuhnya.
Menanggapi situasi ini, Bambang aktivis muda Bojonegoro bersama sejumlah elemen masyarakat menuntut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono untuk segera bertindak tegas.
Mereka meminta agar seluruh pihak terkait mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat dinas dipanggil dan dievaluasi.
“Kami mendesak Bupati Setyo Wahono turun langsung ke lokasi proyek. Jangan hanya duduk di balik meja. Jika terbukti lalai, beri sanksi keras bagi kontraktor dan pengawas, termasuk dinas pelaksana yang membiarkan pelanggaran ini,” tegas aktivis muda Bojonegoro, Bambang itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun dinas terkait mengenai dugaan pelanggaran standar K3 ini. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi.
Namun publik menilai, kelalaian dalam penerapan K3 bukan persoalan sepele. K3 adalah hak dasar setiap pekerja, dan pemerintah daerah wajib menjaminnya.
Apabila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kecelakaan kerja hingga korban jiwa akan terjadi, yang pada akhirnya akan menjadi tamparan keras bagi citra Pemkab Bojonegoro. (aj)

























