Beranda Infotaiment SK Menkumham Terbaru: Tak Ada PSHT 16–17, Tak Ada Barat–Timur

SK Menkumham Terbaru: Tak Ada PSHT 16–17, Tak Ada Barat–Timur

6d330c34 67b9 481e 8b89 24a27df0a3b8

MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menegaskan kembali eksistensinya sebagai satu-satunya organisasi resmi dan sah di mata hukum. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum.

Dengan terbitnya SK terbaru ini, seluruh polemik tentang PSHT versi 16–17 atau klaim barat–timur dinyatakan berakhir. Negara menegaskan PSHT hanya satu.

Keputusan tersebut juga sekaligus membatalkan badan hukum lama bernomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 yang sebelumnya diklaim oleh kubu lain di bawah nama Mas Mourjoko.

Artinya, segala bentuk aktivitas, kepengurusan, maupun penggunaan atribut PSHT di luar kepemimpinan resmi kini tidak memiliki dasar hukum.

Langkah tegas pemerintah ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi penegasan terhadap nilai luhur ajaran PSHT, membentuk manusia berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, serta menjaga persaudaraan sejati di atas kepentingan pribadi.

PSHT tidak terpecah. Tidak ada PSHT barat atau timur, tidak ada 16 atau 17. Hanya satu PSHT yang diakui negara.

Sebagai tindak lanjut dari penguatan organisasi, PSHT kini tengah bersiap menggelar Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak No.10, Madiun.

Agenda besar ini akan menjadi simbol penyatuan langkah dan peneguhan jati diri PSHT di seluruh penjuru tanah air.

Momentum tersebut juga menjadi wujud nyata semangat “Satu Hati, Satu Langkah, Satu PSHT”, mengembalikan marwah organisasi sebagai warisan luhur bangsa yang berkomitmen menjaga persaudaraan dan keadilan sosial.

Kini, warga PSHT di seluruh daerah dihimbau untuk kembali bersatu dalam satu panji, satu ajaran, dan satu kepemimpinan di bawah legalitas sah yang telah ditegaskan oleh pemerintah.

Dengan kokohnya pijakan hukum ini, PSHT berdiri tegak dan mantap menatap masa depan tanpa perpecahan, tanpa dualisme, tanpa embel-embel barat atau timur. (Red)