Beranda Infotaiment BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Narkoba Gratis, Ini Syarat dan Jenis Layanannya

BNNK Surabaya Pastikan Rehabilitasi Narkoba Gratis, Ini Syarat dan Jenis Layanannya

5ce44f4b bbee 42e7 93f4 bbf7a0fd5949

SURABAYA – Isu soal mahalnya biaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba kerap membuat masyarakat waswas. Tak sedikit keluarga penyalahguna narkotika yang khawatir proses pemulihan akan membebani keuangan mereka, apalagi jika rehabilitasi merupakan hasil rekomendasi aparat penegak hukum.

Untuk menjawab keresahan itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., memberikan penjelasan tegas: rehabilitasi narkoba di bawah BNN bisa gratis, tergantung jenis layanannya.

“Masyarakat tidak perlu takut atau khawatir soal biaya. Ada mekanisme pembiayaan yang jelas mulai dari yang gratis ditanggung negara, hingga berbayar di lembaga swasta. Semua tergantung jenis layanan dan lokasi rehabilitasi yang dipilih,” ujar Kombes Pol Heru, Minggu (26/10/2025).

Kombes Pol Heru menjabarkan tiga poin penting terkait pembiayaan program rehabilitasi narkoba yang wajib dipahami masyarakat.

Pelayanan rehabilitasi rawat jalan di BNNK Surabaya dipastikan tidak dipungut biaya sepeser pun.

Jenis layanan ini ditujukan bagi penyalahguna dengan tingkat kecanduan ringan hingga sedang.

Dalam program rawat jalan, klien tidak perlu menginap, melainkan hanya datang berkala 1–3 kali per minggu untuk menjalani konseling individu, terapi kelompok, CBT (Cognitive Behavioral Therapy), hingga dukungan psikososial.

“Biaya operasional, konselor, dan fasilitas semuanya ditanggung oleh APBN. Jadi, baik klien yang datang sukarela maupun yang direkomendasikan hasil asesmen, berhak mendapatkan layanan gratis ini,” tegas Heru.

Berbeda dengan rawat jalan, layanan rehabilitasi rawat inap umumnya ditujukan bagi pengguna dengan tingkat kecanduan berat. Mereka memerlukan pengawasan medis 24 jam penuh, termasuk proses detoksifikasi dan terapi intensif.

Untuk layanan ini, Heru menjelaskan, pembiayaan bersifat mandiri atau berbayar, karena dilakukan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat seperti yayasan, IPWL swasta, atau lembaga sosial yang telah mendapat izin resmi dan akreditasi dari BNN maupun Kementerian Sosial/Kesehatan.

“Masing-masing lembaga memiliki standar biaya sendiri. Kami sarankan keluarga klien melakukan konfirmasi langsung agar tahu rincian biayanya secara transparan,” ujarnya.

BNN juga menyediakan solusi gratis untuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi namun diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat inap.

Kombes Pol Heru menjelaskan bahwa klien dengan kondisi demikian dapat dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN milik pemerintah, seperti yang berlokasi di Lido, Bogor.

“Jika klien tidak mampu membayar, kami bisa merujuk ke Balai Besar BNN di Lido. Di sana semua proses mulai dari detoksifikasi hingga pemulihan sosial ditanggung sepenuhnya oleh negara,” paparnya.

Balai Besar BNN merupakan pusat rehabilitasi nasional dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis profesional. Seluruh proses perawatan di sana tidak dikenai biaya karena dibiayai melalui anggaran BNN RI.

Dari penjelasan Kombes Pol Heru dapat disimpulkan bahwa negara menjamin hak pemulihan bagi pengguna narkoba melalui layanan rehabilitasi gratis di tingkat BNNK maupun BNN pusat.

Sementara opsi berbayar hanya berlaku di lembaga swasta yang menawarkan fasilitas tambahan bagi mereka yang mampu secara finansial.

“Rehabilitasi adalah bagian dari strategi nasional penanggulangan narkoba yang menekankan pendekatan kesehatan, bukan semata-mata penghukuman,” ujar Heru menutup penjelasannya.

Dengan transparansi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa rehabilitasi bukanlah hal menakutkan atau mahal, melainkan jalan keluar terbaik bagi korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan kembali produktif. (sam)