BOJONEGORO – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Melalui juru bicaranya, Didik Trisetyo Purnomo, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, sehingga pemerintah daerah wajib menjamin lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam pandangan Fraksi Demokrat, paparan asap rokok telah terbukti menimbulkan masalah kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ibu hamil.
Karena itu, Raperda KTR bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk perlindungan hak atas udara bersih dan sehat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat,” papar Didik Trisetyo.
Fraksi Demokrat juga menyoroti aspek filosofis dan sosiologis dari Raperda ini. Secara filosofis, Raperda sejalan dengan tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menciptakan masyarakat sehat dan produktif.
Sementara secara sosiologis, aturan ini diharapkan menjadi solusi atas keresahan masyarakat terhadap kebiasaan merokok di tempat umum yang kerap mengganggu hak orang lain.
Menurut Fraksi Demokrat, Raperda ini bertujuan untuk, mewujudkan lingkungan bersih dan sehat, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit terkait rokok, meningkatkan kesadaran dan kualitas kesehatan masyarakat, menciptakan ruang publik yang nyaman dan bebas asap rokok.
Sasarannya meliputi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan, pengelola fasilitas publik, tempat ibadah, hingga pelaku usaha yang wajib menyesuaikan ruang usahanya dengan ketentuan baru.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak bermaksud melarang masyarakat untuk merokok, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak membahayakan orang lain.
Penetapan kawasan tanpa rokok mencakup, fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Setiap pengelola wajib memasang tanda larangan merokok dan menyediakan area merokok khusus (smoking area) jika memungkinkan.
Selain itu, Raperda juga mengatur larangan memproduksi, menjual, atau mempromosikan rokok di wilayah KTR, disertai mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi yang proporsional untuk menciptakan efek jera tanpa mengedepankan pendekatan represif.
Fraksi Demokrat menilai urgensi Raperda ini sangat tinggi, mengingat tingginya angka perokok di kalangan remaja dan pelajar di Bojonegoro.
Karena itu, FPD mendesak agar pengawasan di tempat kerja, fasilitas publik, dan area umum diperketat, dengan mekanisme sanksi administratif yang tegas namun tetap humanis dan edukatif.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Perda ini akan kehilangan makna,” tegas Didik.
FPD juga meminta Pemkab Bojonegoro untuk memperkuat kapasitas aparat pengawas, seperti Satpol PP, perangkat desa, hingga kecamatan, agar penerapan Perda berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, kebijakan KTR harus diterapkan secara adil dan berimbang. Artinya, tidak boleh mematikan mata pencaharian pedagang kecil yang menjual produk rokok.
Fraksi Demokrat mendorong Pemkab untuk menyiapkan solusi transisi yang adil agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat kecil.
“Raperda ini bukan pelarangan total terhadap konsumsi rokok, melainkan pengaturan tempat dan cara merokok agar tidak mengganggu hak orang lain,” jelas Didik Trisetyo.
Dalam penutup pandangannya, Fraksi Demokrat memberikan beberapa rekomendasi penting, emperluas cakupan KTR sesuai dinamika wilayah dan sosial ekonomi masyarakat.
Menyusun peta jalan (roadmap) implementasi secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menjamin ketersediaan anggaran untuk sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan pelaksanaan Perda.
Menyediakan ruang merokok terpisah yang memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan.
Pada akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama Panitia Khusus DPRD.
“Raperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk mewujudkan Bojonegoro yang sehat, produktif, dan berkeadilan bagi semua baik perokok maupun bukan perokok,” pungkas Didik Trisetyo Purnomo. (aj)

























