BOJONEGORO – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dukungan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar pada Jumat (24/10/2025).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menilai Raperda KTR merupakan langkah positif menuju terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.
“Fraksi Gerindra menyambut baik adanya Raperda ini. Tujuannya sangat mulia, yakni mewujudkan lingkungan yang sehat serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menghirup udara segar tanpa paparan asap rokok,” ujar Maftukhan di hadapan peserta rapat.
Gerindra menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai keberadaan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Fraksi Gerindra, pemahaman publik akan menjadi faktor utama keberhasilan implementasi aturan ini di lapangan.
“Sosialisasi KTR harus disampaikan secara luas kepada masyarakat. Semua pihak, baik perokok maupun non perokok, perlu memahami aturan dan manfaatnya agar bisa menjalankannya dengan kesadaran dan kebersamaan,” terang Maftukhan.
Fraksi Gerindra juga berharap pelaksanaan KTR di Bojonegoro nantinya dapat menjadi contoh penerapan yang baik bagi daerah lain di Jawa Timur.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menegaskan dukungan kuat terhadap kebijakan KTR ini.
Mereka menilai, keberadaan kawasan tanpa rokok bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk menyeimbangkan hak bersama dalam menikmati udara bersih.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dalam penerapan KTR. Bagi para perokok, diharapkan dapat menahan diri agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, hak semua warga untuk mendapatkan udara bersih bisa terjamin,” tambahnya.
Gerindra juga memberikan catatan penting terkait implementasi teknis Raperda tersebut. Salah satunya adalah keharusan pemasangan rambu-rambu KTR di tempat-tempat publik, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, perkantoran, serta area umum lainnya.
“Kami menekankan agar pemerintah daerah memasang tanda atau rambu yang jelas di lokasi-lokasi yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Ini penting agar masyarakat memahami batas wilayah dan aturan yang berlaku,” tegas Maftukhan.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta agar pembahasan Raperda melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pihak-pihak yang terdampak langsung, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah ini diharapkan dapat memperkaya isi regulasi dan memastikan penerapannya berjalan efektif.
Sebagai penutup, Fraksi Gerindra menegaskan sikap politiknya untuk mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda KTR ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan yang nanti dihasilkan menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk benar-benar ditaati serta dilaksanakan,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Fraksi Gerindra menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya Pemkab Bojonegoro mewujudkan lingkungan sehat, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih demi kualitas hidup yang lebih baik. (aj)
























