BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (24/10/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dengan agenda utama yaitu, Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang KUA-PPAS APBD 2026, Permintaan persetujuan atas KUA-PPAS APBD 2026, dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung penuh dinamika dan koordinasi intensif.
Ia mengapresiasi kerja keras semua pihak baik pimpinan, anggota Banggar, maupun TAPD yang telah menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026 secara tepat waktu sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
Dalam laporannya, Sally menjelaskan bahwa struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026 telah dirumuskan.
Banggar bersama TAPD juga menyepakati beberapa perubahan dan penyesuaian, antara lain, penambahan alokasi pada beberapa sektor prioritas, pergeseran antar program dan sub kegiatan, penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD), serta sinkronisasi kegiatan fisik yang pelaksanaannya bertahap di tahun 2026.
“Dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kebutuhan dasar masyarakat, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan penetapan rancangan KUA-PPAS 2026 untuk disepakati bersama,” tegas Sally.
Dikesempatan yang sama, dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung.
“Setelah melalui pembahasan penuh dinamika, dokumen KUA-PPAS 2026 akhirnya disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Ini bukti nyata bahwa semangat kebersamaan untuk membangun Bojonegoro yang bahagia dan sejahtera benar-benar kita pegang teguh,” ujar Bupati Wahono.
Ia menjelaskan, arah kebijakan KUA-PPAS 2026 difokuskan untuk mendorong pencapaian sasaran pembangunan daerah, dengan prioritas utama yakni, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan konektivitas wilayah.
“Penyusunan anggaran tahun 2026 diarahkan agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Meski kemampuan fiskal kita terbatas, kita tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara belanja produktif dan pelayanan publik,” jelasnya.
Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro menjadi momen penting yang menandai tuntasnya tahap pembahasan KUA-PPAS.
Namun, Bupati Wahono menegaskan bahwa ini bukanlah akhir, melainkan awal dari penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan segera dibahas lebih lanjut.
“Kesepakatan ini adalah awal dari perjalanan panjang menuju pembangunan yang berkeadilan. Dengan kerja keras, komunikasi yang baik, dan dukungan seluruh masyarakat, kita optimistis APBD 2026 akan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, langkah Pemkab dan DPRD Bojonegoro memasuki babak baru menuju penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada rakyat. (aj)

























