Beranda Daerah Pemkab Bojonegoro Bebaskan Pajak Rumah Pertama untuk Warga Miskin, Ini Syaratnya

Pemkab Bojonegoro Bebaskan Pajak Rumah Pertama untuk Warga Miskin, Ini Syaratnya

C6fe1e14 3574 42f4 be3a dad6db12550e

BOJONEGORO – Kabar gembira bagi warga Bojonegoro, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat yang membeli atau membangun rumah pertama mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025, yang secara khusus memberikan kemudahan bagi warga MBR untuk memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya tambahan pajak dan perizinan.

Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemkab Bojonegoro terhadap Program Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Dalam Negeri pada 25 November 2024.

Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat legalitas kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Bojonegoro.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh camat, PPAT, dan pengembang memahami mekanisme serta tata cara pengajuan pembebasan BPHTB bagi MBR, agar implementasinya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran,” terang Yusnita, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi di Ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro, diikuti 83 peserta, terdiri dari 28 camat, 50 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 pengembang perumahan.

Dalam arahannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemerataan hunian rakyat di seluruh Indonesia.

“Kita mendukung penuh program Bapak Presiden. Melalui kebijakan ini, kami ingin memperbaiki tata kelola pelayanan dan bersinergi lebih baik dengan notaris serta pengembang, agar proses kepemilikan rumah bisa cepat, legal, dan terjangkau,” ujar Bupati Setyo Wahono.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam menyukseskan program tersebut.

“Mari kita wujudkan niat baik pemerintah ini agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa benar-benar menikmati manfaatnya, punya rumah yang layak dan aman tanpa terbebani biaya pajak,” tegasnya.

Kebijakan ganda dalam Perbup No. 1 dan 15 Tahun 2025 ini memiliki empat sasaran utama:

1. Meringankan beban ekonomi MBR dalam memiliki rumah pertama.

2. Meningkatkan kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.

3. Mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat di Bojonegoro.

4. Mempercepat pelayanan perizinan PBG agar pembangunan rumah rakyat berjalan tanpa hambatan.

Dengan adanya regulasi baru ini, masyarakat MBR di Bojonegoro kini bisa lebih mudah mendapatkan hunian yang layak, aman, dan memiliki legalitas hukum yang kuat tanpa harus terbebani biaya tambahan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi daerah pelopor pembangunan inklusif di sektor perumahan rakyat.

Langkah strategis ini juga diharapkan mampu menggerakkan sektor properti lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya beli masyarakat desa maupun kota.

“Rumah adalah simbol kesejahteraan dan kemandirian keluarga. Kami ingin memastikan setiap warga Bojonegoro memiliki kesempatan yang sama untuk memilikinya,” tutup Bupati Wahono. (aj)