JOMBANG – Tangis pecah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025). Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswi SMA Sumobito, Putri (17), akhirnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan kepada tiga pelaku biadab, yakni Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Perak, Jombang, Achmad Toriq (18), pelajar asal Desa Klepek, Kunjang, Kediri, serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan bergiliran dan pembunuhan berencana terhadap korban.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono, digelar terbuka untuk umum dan disaksikan langsung oleh keluarga korban.
“Sudah sepantasnya mereka dihukum berat. Perbuatan mereka bukan manusiawi lagi, mereka itu iblis bertopeng manusia,” tegas Didi Sungkono, kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
Menurut Didi, kelakuan ketiga terdakwa terlalu keji untuk dimaafkan. Korban diperkosa secara bergiliran, lalu dibunuh dengan cara yang tak manusiawi. “Mereka pantasnya dihukum mati,” tambahnya dengan nada geram.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dan pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa,” tegas Hakim Faisal saat membacakan vonis.
Hakim juga menolak permohonan restitusi dari keluarga korban senilai Rp260 juta yang diajukan melalui LPSK, karena belum memenuhi syarat formal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada alasan meringankan bagi ketiga terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan moral, agama, dan rasa kemanusiaan. Mereka menghilangkan nyawa gadis tak berdosa dan memicu keresahan masyarakat,” ucap Faisal.
Setelah sidang, keluarga korban menerima penjelasan hukum dari LBH Rastra Justitia. Misman, ayah korban, mengaku lega karena keadilan akhirnya ditegakkan. Namun, ia mengaku belum bisa memaafkan.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang meminta maaf. Hati saya masih hancur,” ujarnya sambil menahan tangis.
Sebelumnya, keluarga Putri sempat menggelar aksi di depan PN Jombang, menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/2) pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan, korban diperkosa, dianiaya, dan dibuang ke sungai saat masih hidup.
Luka akibat benda tumpul ditemukan di kening dan perutnya, menyebabkan korban tak berdaya sebelum akhirnya tenggelam.
Hanya dalam waktu 24 jam, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap ketiga pelaku pada Rabu (12/2).
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang sangat lama.
Meski ketiga pelaku telah divonis seumur hidup, mereka tetap mengajukan banding. Keputusan itu membuat publik geram. Banyak pihak menilai, upaya banding hanyalah bentuk arogansi dari pelaku yang tak menyesali perbuatannya.
Keluarga korban berharap, pengadilan tingkat banding tetap mempertahankan vonis seumur hidup, bahkan jika bisa hukuman mati layak dijatuhkan agar tragedi serupa tak terulang lagi di Jombang. (Sdr)

























